Lampung Geh, Bandar Lampung - Kejati Lampung melakukan pemeriksaan terhadap 3 saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen di wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai 17,28 juta dolar AS atau sekitar Rp271 miliar yang dikelola oleh PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Salah satu saksi yang diperiksa Kejati Lampung yakni, mantan Pj Gubernur Lampung, Samsudin.
Kasidik Pidsus Kejati Lampung, Masagus Rudy mengatakan Samsudin dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai pemegang saham pasca berakhirnya masa jabatan gubernur sebelumnya.
"Jadi terkait kapasitas bahwa yang bersangkutan diperiksa sebagai kewenangannya sebagai pemegang saham, karena didalam perusahaan LJU tersebut saham dominannya adalah dimiliki pemerintah Provinsi, jadi sebagai pemegang saham pasca berakhirnya masa jabatan gubernur sebelumnya," katanya.
Masagus menambahkan, pihaknya menjadwalkan pemeriksaan terhadap ketiga orang saksi yang berasal dari internal institusi terkait.
"Hari ini kita infokan ada pemeriksaan, saksi-saksi tersebut jabatannya sebagai komisaris, direktur operasional dan pemegang saham terkait pemeriksaan yang dilakukan lebih fokus ke institusi yang bersangkutan dalam penyaluran dana PI," ucapnya.
Menurut Masagus, jumlah saksi yang telah diperiksa sekitar 58 orang. Namun, kata dia jumlah tersebut kemungkinan akan bertambah.
"Karena setiap pemeriksaan itu selalu berkembang, ada data baru, bukti baru itu slalu kita update, makanya ini juga suatu hal yang baru, jadi setiap perkembangan apa pun kami infokan," pungkasnya. (Yul/Put)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar