Ilustrasi uang rupiah. Foto: Maciej Matlak/Shutterstock
Hi!Pontianak - Polresta Pontianak sudah menetapkan R sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Diketahui, R merupakan pensiunan ASN di Pontianak.
Sebelumnya, R dilaporkan akibat dari melaporkan sopirnya atas tuduhan penggelapan uang. Dari laporan inilah kemudian terungkap dugaan pencucian uang yang dilakukan R.
"Hari ini saya akan menyampaikan perkembangan R yang jadi tersangka korupsi dengan menerima gratifikasi sebesar Rp 2,3 miliar. Penanganan perkara sudah kita lakukan sejak Maret 2025, terhadap saudara R ini kita kenakan TPPU. Terjadi pemanfaatan uang tersebut hasil uang tersebut untuk melakukan pembelian aset berupa tanah berupa rumah," jelas Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Agus Haryono, Senin 29 September 2025.
Kasus tersebut sudah masuk ke Pengadilan Negeri Mempawah. R menggunakan uang tersebut untuk membeli sebidang tanah di Desa Pal 9, Kabupaten Kubu Raya.
"Ada satu bidang tanah di Desa Pal 9, sertifikat terakhir ini atas nama saudaranya R. Yang ke dua di Hosana Victory, Jalan Parit Haji Muksin Nomor 2 Sungai Raya Dalam, sama juga sertifikat atas nama anaknya saudara MA. R diduga untuk membeli rumah dan bidang tanah lainnya," tambahnya.
Hingga saat ini Polresta terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menemukan alat bukti lainnnya agar bisa diproses dan dikembalikan ke negara.
"Kalau untuk nilai asetnya belum bisa kita totalkan. Kalau sampai saat ini kami masih perkembangan. Kalau untuk R mendapatkan aliran dananya kalau TTPU ini dia menggunakan rekening orang lain. Dari seorang konsultan yang kami sudah lakukan pemeriksaan juga di sana," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar