Sopir kendaraan taktis Brimob, Bripka Rohmat bergegas menuju sidang etik atas kasus pelindasan ojek online (ojol) Affan Kurniawan di TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparanKomisioner Kompolnas, Choirul Anam akan menggelar sidang kembali pukul 09.00 WIB. Foto: Jamal Ramadhan/kumparanSelain Bripka Rohmat, terdapat enam tersangka pelaku penabrakan Affan, yakni Kompol Cosmas Kaju Gae, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharada Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David, dan Aipda M. Rohyani. Foto: Jamal Ramadhan/kumparanSebelumnya, Kompol Cosmas sudah ditetapkan sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari Polri.Foto: Jamal Ramadhan/kumparanFoto: Jamal Ramadhan/kumparanFoto: Jamal Ramadhan/kumparanFoto: Jamal Ramadhan/kumparanFoto: Jamal Ramadhan/kumparan
Sopir kendaraan taktis Brimob, Bripka Rohmat menjalani sidang etik atas kasus pelindasan ojek online (ojol) Affan Kurniawan di TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/9).
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam mengatakan, sidang kembali digelar pukul 09.00 WIB.
Selain Bripka Rohmat, ada enam tersangka pelaku penabrakan Affan, yakni Kompol Cosmas Kaju Gae, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharada Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David, dan Aipda M. Rohyani.
Pada Rabu (3/9), Kompol Cosmas sudah disanksi etik berupa Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari Polri.
Sopir kendaraan taktis Brimob yang melindas ojek online Affan Kurniawan saat unjuk rasa, Bripka Rohmad (tengah) berjalan saat hendak menjalani sidang etik di TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
#JagaIndonesiaLewatFakta kumparan mengajak masyarakat lebih kritis, berperan aktif, bijak, dan berpegang pada fakta dalam menghadapi isu bangsa, dari politik, ekonomi, hingga budaya. Dengan fakta, kita jaga Indonesia bersama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar