Search This Blog

2 Pemuda Teror Warga Ketapang, Bakar Rumah dan Tembaki Pakai Senjata Api Rakitan

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
2 Pemuda Teror Warga Ketapang, Bakar Rumah dan Tembaki Pakai Senjata Api Rakitan
Sep 3rd 2025, 12:19 by HiPontianak

Petugas kepolisian saat memperlihatkan senjata api rakitan yang digunakan kedua pelaku untuk menembaki warga. Foto: Dok. Polres Ketapang
Petugas kepolisian saat memperlihatkan senjata api rakitan yang digunakan kedua pelaku untuk menembaki warga. Foto: Dok. Polres Ketapang

HiPontianak - AD (29) dan I (24), ditangkap usai diduga menjadi pelaku teror terhadap warga di wilayah Dusun Petuakan Desa Air Upas Kecamatan Air Upas Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Keduanya diduga melakukan serangkaian pembakaran rumah dan pondok milik warga serta melakukan penembakan ke arah warga dengan menggunakan senjata api rakitan.

"Dari pengembangan laporan beberapa korban terkait pondok ladangnya yang diduga sengaja dibakar dan mengalami penembakan menggunakan senapan angin, kami langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan serta meminta keterangan dari beberapa saksi. Dan sejak tanggal 27 Juli 2025, tim dari Satuan Reskrim Polres Ketapang telah mengamankan kedua pelaku, AD dan I. Keduanya diduga kuat sebagai pelaku yang sering meneror warga dengan cara menembak warga menggunakan senapan angin serta menakuti warga dengan membakar rumah atau pondok ladang milik warga," ungkap Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, melalui Kasat Reskrim, AKP Ryan Eka Cahya pada Rabu, 3 September 2025.

Barang bukti yang diamankan antara lain selembar seng, satu buah rice cooker, satu buah papan dan balok kayu ulin, sebotol minyak tanah, sepucuk senapan angin PCP, sepucuk senjata api rakitan jenis lantak, dan satu tandan kelapa sawit. Untuk barang bukti senjata angin dan senjata api rakitan, saat ini sedang dalam pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Kalbar.

"Sampai saat ini kami masih mendalami motif kedua pelaku dalam melakukan perbuatan tersebut. Keduanya juga akan dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) KUHPidana tentang Tindak Pidana Barang Siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir," tambahnya.

Media files:
01k4700hwznj2d24rsna6ah1na.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar