Search This Blog

PPATK Ungkap Pemerintah Punya 2.115 Rekening Dormant, Saldonya Rp 530 M

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
PPATK Ungkap Pemerintah Punya 2.115 Rekening Dormant, Saldonya Rp 530 M
Aug 7th 2025, 06:30 by kumparanBISNIS

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa pemerintah juga memiliki rekening dormant di perbankan. Jumlah rekening dormant itu mencapai 2.115 rekening, yakni sebanyak 756 rekening di Bank BUMN atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), sementara sisanya 1.359 rekening di bank lainnya.

"Saldonya Rp 500 miliar lebih per 5 Februari 2025, yang harusnya dana ini bergerak, nggak masuk dormant," ujar Ivan saat berbincang dengan media di Kantor PPATK, Jakarta, Rabu (6/8).

Berdasarkan data PPATK, sebanyak Rp 169,37 miliar saldo rekening dormant itu berada di Himbara. Sedangkan di bank lainnya saldo rekening dormant milik pemerintah sebesar Rp 361,18 miliar. Totalnya mencapai Rp 530,55 miliar.

Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, menjelaskan perlu analisis lebih lanjut mengenai penyebab rekening pemerintah nganggur. Salah satu kemungkinannya adalah masih proses di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Begitu kami temukan rekening dormant di atas 1 tahun masih dormant, berarti masih ada sesuatu. Secara pertanggung jawaban di BPK mungkin clear, tapi uangnya masih ada. Sehingga ini menjadi perhatian kami dan ini harus dianalisis lebih lanjut," jelas Danang.

Dia memastikan, PPATK akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenai saldo di rekening dormant tersebut. Selain itu juga akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika ada indikasi korupsi.

"Apakah ada indikasi korupsi atau kelalaian di bendaharanya, atau pihak-pihak terkait," tambahnya.

Media files:
01k1z722j4nd4tc3pbjmth1xgv.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar