Search This Blog

Massa Demo Buruh Mulai Padati Depan Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto Ditutup

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Massa Demo Buruh Mulai Padati Depan Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto Ditutup
Aug 28th 2025, 10:34 by kumparanNEWS

Sejumlah buruh melakukan aksi long march menuju depan kompleks Parlemen di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (28/8/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Sejumlah buruh melakukan aksi long march menuju depan kompleks Parlemen di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (28/8/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Sejumlah massa dari aliansi buruh melakukan demo di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8).

Pantauan di lokasi pukul 10.20 WIB, aliansi buruh mulai memadati depan Gedung DPR. Imbasnya, Jalan Gatot Subroto ditutup.

Mereka tampak mengenakan pakaian dari masing-masing serikat buruh. Mereka tampak membawa bendera-bendera sesuai aliansinya seperti ada dari KSPI, FSMPI hingga Farkes Reformasi.

Tak hanya itu, mobil komando pun mengiringi mereka dari Jalan Senayan menuju Gatot Subroto itu.

Sejumlah buruh melakukan aksi long march menuju depan kompleks Parlemen di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (28/8/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Sejumlah buruh melakukan aksi long march menuju depan kompleks Parlemen di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (28/8/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Sejumlah buruh yang tergabung dalam KSPI tiba di depan kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (28/8/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Sejumlah buruh yang tergabung dalam KSPI tiba di depan kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (28/8/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Demo Buruh

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang dipimpin Said Iqbal akan menggelar demo di Depan Gedung DPR dan sejumlah kabupaten/kota di Indonesia secara serentak. Iqbal memastikan ini demo damai tanpa kekerasan.

Ada enam tuntutan yang akan disuarakan oleh buruh dalam demo tersebut, yakni:

  1. Hapus sistem outsourcing dan hentikan praktik upah murah;

  2. Naikkan upah minimum 2026 sebesar 8,5 hingga 10,5 persen;

  3. Cabut PP 35 Tahun 2021 sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatasi outsourcing;

  4. Stop PHK massal dengan membentuk Satgas khusus;

  5. Reformasi pajak, termasuk menaikkan PTKP dari Rp 4,5 juta menjadi Rp 7,5 juta per bulan, serta menghapus pajak pesangon, THR, dan JHT;

  6. Pengesahan RUU Ketenagakerjaan yang baru, sesuai perintah MK Nomor 168 Tahun 2024.

Media files:
01k3qb3s59c4tvesr6jeetwd9j.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar