Search This Blog

Kemlu AS Sanksi Pejabat Otoritas Palestina dan PLO

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kemlu AS Sanksi Pejabat Otoritas Palestina dan PLO
Aug 1st 2025, 09:11 by kumparanNEWS

Ilustrasi bendera Palestina. Foto: Shutterstock
Ilustrasi bendera Palestina. Foto: Shutterstock

Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (AS) memberi sanksi kepada para pejabat Otoritas Palestina dan Organisasi Pembebasan Palestina (PLO), pada Kamis (31/7). Dengan sanksi ini, mereka menolak memberikan visa kepada para pejabat tersebut dan tak bisa masuk ke AS.

"AS memberi sanksi dan menolak memberikan visa kepada anggota PLO dan pejabat Palestina, sesuai dengan Komitmen Perdamaian Timur Tengah tahun 2002 (MEPCA)," kata Kantor Juru Bicara Kemlu AS, dikutip dari situs resmi mereka state.gov.

Alasannya, AS menganggap otoritas Palestina dan PLO tidak menjalankan komitmen dan merusak prospek perdamaian di kawasan.

"PLO dan Otoritas Palestina tidak menjalanan komitmen mereka terkait perjanjian kepatuhan PLO tahun 1989 (PLOCCA) dan MEPCA," kata Kemlu AS.

Presiden Palestina Mahmoud Abbas berpidato di Sidang Umum PBB ke-77 di markas besar PBB di New York City, New York, AS, Jumat (23/9/2022). Foto: Caitlin Ochs/REUTERS
Presiden Palestina Mahmoud Abbas berpidato di Sidang Umum PBB ke-77 di markas besar PBB di New York City, New York, AS, Jumat (23/9/2022). Foto: Caitlin Ochs/REUTERS

Tentu hal ini terkait dengan perjuangan mereka dan konflik dengan sekutu AS, Israel. AS menganggap, langkah-langkah yang diambil Palestina mendukung aksi terorisme dan menginternasionalisasikan konflik lewat badan-badan dunia.

"Mereka menginternasionalisasikan konflik dengan Israel lewat ICC dan ICJ, lalu mendukung aksi terorisme dengan hasutan dan mengglorifikasi kekerasan, serta memberi dukungan dana kepada para teroris Palestina dan keluarganya," terang Kemlu AS.

Artinya, AS sama saja melarang Presiden Palestina Mahmoud Abbas untuk masuk ke negaranya. Sebab, Abbas juga menjabat sebagai ketua PLO.

PLO dan Otoritas Palestina Tidak Mendukung Resolusi DK PBB nomor 242 dan 338

AS juga menuding bahwa PLO dan Otoritas Palestina tidak mendukung resolusi DK PBB nomor 242 dan 338.

Resolusi DK PBB 242 dikeluarkan tahun 1967, usai Perang Enam Hari. Resolusi itu berisi tentang 'Penarikan mundur pasukan Israel dari kawasan yang telah mereka rebut selama perang' dan 'Integritas kawasan dan hak untuk hidup damai dan bebas dari ancaman kekerasan di kawasan'.

Ilustrasi peta Palestina dan Israel. Foto: Rokas Tenys/Shutterstock
Ilustrasi peta Palestina dan Israel. Foto: Rokas Tenys/Shutterstock

Pada perang itu, Israel memang memenangkan konflik melawan negara-negara Arab seperti Mesir, Suriah, Yordania dan Irak. Mereka bahkan berhasil merebut semua kawasan Palestina, termasuk Tepi Barat hingga kawasan Sinai.

Sementara resolusi DKK PBB 338 dikeluarkan pada 22 Oktober 1973 usai Perang Yom Kippur. Sama seperti Perang Enam Hari, Israel kembali menang perang melawan negara-negara Arab.

Kemudian, resolusi ini berisi tentang implementasi Resolusi 242, yang meminta negara-negara yang bertikai melakukan gencatan senjata serta menjalankan sebuah negosiasi yang tepat dengan tujuan menghadirkan perdamaian yang adil dan abadi di Timur Tengah.

Media files:
awszzu8xln8whhu84irl.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar