Search This Blog

Sidang Tuntutan Ditunda: Nenek Wayan Reja Kecewa, Ingin Kasus Cepat Selesai

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Sidang Tuntutan Ditunda: Nenek Wayan Reja Kecewa, Ingin Kasus Cepat Selesai
Jul 23rd 2025, 11:41 by kumparanNEWS

Nenek I Nyoman Reja bersama 16 terdakwa lain saat menjalani sidang dengan agenda putusan sela di PN Denpasar. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Nenek I Nyoman Reja bersama 16 terdakwa lain saat menjalani sidang dengan agenda putusan sela di PN Denpasar. Foto: Denita BR Matondang/kumparan

Sidang pembacaan tuntutan terhadap nenek berusia 92 tahun, Ni Nyoman Reja dalam kasus pemalsuan dokumen dan penggelapan silsilah keluarga demi warisan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (23/7), ditunda.

Penundaan dilakukan lantaran Jaksa menyatakan belum siap dengan surat tuntutan yang akan mereka bacakan. Sidang ditunda hingga Selasa (29/7) mendatang.

"Mohon maaf hari ini kami belum siap, mohon waktu sidang ditunda Yang Mulia," kata JPU Dewa Anom Rai kepada Majelis Hakim di PN Denpasar.

Ni Nyoman, Reja bersama 16 terdakwa lainnya dalam kasus pemalsuan dokumen dan penggelapan silsilah keluarga demi warisan di PN Denpasar, Rabu (27/7/2025). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Ni Nyoman, Reja bersama 16 terdakwa lainnya dalam kasus pemalsuan dokumen dan penggelapan silsilah keluarga demi warisan di PN Denpasar, Rabu (27/7/2025). Foto: Denita BR Matondang/kumparan

Nenek Reja melalui kuasa hukumnya Vinsensius Jala, mengaku kecewa atas penundaan sidang. Nenek Reja berharap proses persidangan dan perkara yang menjeratnya segera berakhir.

"Kalau dari kita karena kita memikirkan nenek setua ini datang tapi tidak jadi sidang kan kecewa. Keadaan nenek secara fisik sehat tapi dia ingin perkara ini cepat selesai. Apa pun hasilnya dia mau mengikuti tapi kita dari penasihat hukum pengin nenek bebas," katanya.

Dalam kasus ini, Ni Nyoman Reja didakwa secara bersama-sama dengan 16 terdakwa lain pada 11 Mei 2022 memalsukan silsilah keluarga dengan membuat surat pernyataan waris yang tidak sesuai pula dengan kenyataannya.

Ni Nyoman, Reja bersama 16 terdakwa lainnya dalam kasus pemalsuan dokumen dan penggelapan silsilah keluarga demi warisan di PN Denpasar, Rabu (27/7/2025). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Ni Nyoman, Reja bersama 16 terdakwa lainnya dalam kasus pemalsuan dokumen dan penggelapan silsilah keluarga demi warisan di PN Denpasar, Rabu (27/7/2025). Foto: Denita BR Matondang/kumparan

Adapun 16 terdakwa lainnya adalah , I Made Dharma (64); I Ketut Sukadana (58); I Made Nelson (56); Ni Wayan Suweni (55); I Ketut Suardana (51); I Made Mariana (54); I Wayan Sudartha (57); I Wayan Arjana (48).

Kemudian: I Ketut Alit Jenata (50); I Gede Wahyudi (30); I Nyoman Astawa (55); I Made Alit Saputra (45); I Made Putra Waryana (22); I Nyoman Sumertha (63); I Ketut Senta (78); I Made Atmaja (61).

Gugatan ini menimbulkan kerugian bagi keluarga I Wayan Terek dkk sebesar Rp 718.750.000.000. Atas perbuatannya, 17 terdakwa ini didakwa dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP serta Pasal 277 KUHP. Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Media files:
01jwz9xqcqhyxwqch1gcx09pf1.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar