Search This Blog

Reza Gladys-Fitri Hadiri Sidang, Nikita Mirzani: Setan dan Iblis Boleh Datang

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Reza Gladys-Fitri Hadiri Sidang, Nikita Mirzani: Setan dan Iblis Boleh Datang
Jul 31st 2025, 11:27 by kumparanHITS

dr. Reza Gladys dan Fitri Salhuteru hadir dalam sidang kasus pengancaman dan pemerasan yang menjerat Nikita Mirzani, PN Jakarta Selatan, Kamis (31/7).  Foto: Giovanni/kumparan
dr. Reza Gladys dan Fitri Salhuteru hadir dalam sidang kasus pengancaman dan pemerasan yang menjerat Nikita Mirzani, PN Jakarta Selatan, Kamis (31/7). Foto: Giovanni/kumparan

Nikita Mirzani kembali menjalani lanjutan sidang kasus dugaan pengancaman terhadap Reza Gladys pada Kamis (31/7). Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Saat tiba di pengadilan, Nikita siap menjalani dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). Nikita mengaku belum tahu siapa saksi yang akan datang di sidang kali ini.

Kendati demikian, Nikita Mirzani sempat menanggapi soal kehadiran Fitri Salhuteru dan Reza Gladys dalam lanjutan persidangan tersebut.

Terdakwa Nikita Mirzani saat menyerahkan bukti kepada hakim dan Saksi Reza Gladys terkait perkara dugaan pengancaman dan tindak pencucian uang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (24/7/2025). Foto: Agus Apriyanto
Terdakwa Nikita Mirzani saat menyerahkan bukti kepada hakim dan Saksi Reza Gladys terkait perkara dugaan pengancaman dan tindak pencucian uang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (24/7/2025). Foto: Agus Apriyanto

"Ini sidang terbuka. Jadi siapa saja, setan, iblis, tuyul boleh datang," kata Nikita Mirzani.

Dalam kesempatan itu, Nikita juga sempat mengungkapkan kegiatannya di dalam Rutan. Ia mengaku rutin menjalankan ibadah seperti biasa.

"Iya memang religius. Memangnya gue harus posting-posting salat? Kalau salat mah, gue salat," tutur Nikita Mirzani.

Terdakwa Nikita Mirzani saat menyerahkan bukti kepada hakim dan Saksi Reza Gladys terkait perkara dugaan pengancaman dan tindak pencucian uang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (24/7/2025). Foto: Agus Apriyanto
Terdakwa Nikita Mirzani saat menyerahkan bukti kepada hakim dan Saksi Reza Gladys terkait perkara dugaan pengancaman dan tindak pencucian uang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (24/7/2025). Foto: Agus Apriyanto

Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pemerasan atau pengancaman secara elektronik terhadap Reza Gladys.

Nikita juga didakwa lakukan tindakan pencucian uang atas uang yang ia terima dari Reza. Tindak pidana itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.

Nikita dan Ismail diduga melanggar Pasal 45 ayat 10 huruf A, Pasal 27B ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Media files:
01k1f9bd1gw91byrvnsp4jwtxz.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar