Search This Blog

KKP Bakal Hibahkan 5 Kapal Eks Illegal Fishing kepada Nelayan

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
KKP Bakal Hibahkan 5 Kapal Eks Illegal Fishing kepada Nelayan
Jul 12th 2025, 16:33 by kumparanBISNIS

Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Saksono. Foto: Humas Ditjen PSDKP KKP
Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Saksono. Foto: Humas Ditjen PSDKP KKP

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menghibahkan lima kapal hasil tangkapan dari tindak pidana perikanan untuk dimanfaatkan nelayan.

Kapal-kapal tersebut sebelumnya merupakan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap dan kini resmi diserahkan kepada negara.

Penyerahan dilakukan melalui penandatanganan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara antara Kejaksaan RI dan KKP di Jakarta, Kamis (10/7). Kelima kapal tersebut bakal disalurkan kepada kelompok usaha bersama (KUB) nelayan atau koperasi perikanan.

Adapun, kapal-kapal yang akan dihibahkan antara lain KM. SLFA 5323 (68 GT) yang berada di Dumai, Riau; KM. Blessing (69 GT) di Banda Aceh; KM. KHF 1355 (60 GT) di Belawan; KM. SLFA 3763 (45 GT) dan KM. PFKA 7541 (33 GT) yang berada di Deli Serdang, Sumatra Utara.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, mengatakan kebijakan ini merupakan bagian dari pendekatan tangkap-manfaat, yakni memanfaatkan kapal hasil tangkapan, bukan lagi memusnahkan atau menenggelamkannya.

"Pemanfaatan kapal rampasan tentu saja dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan kebutuhan riil serta kesiapan operasional penerima, agar benar-benar bisa dimanfaatkan untuk peningkatan kesejahteraan penerima," ujar Ipunk, sapaan akrab Pung Nugroho, dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (12/7).

Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara atas Barang Rampasan Negara dari Kejaksaan RI kepada KKP di Jakarta, Kamis (10/7/2025). Foto: Humas Ditjen PSDKP KKP
Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara atas Barang Rampasan Negara dari Kejaksaan RI kepada KKP di Jakarta, Kamis (10/7/2025). Foto: Humas Ditjen PSDKP KKP

Dilanjut Ipunk, KKP akan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap penggunaan kapal-kapal tersebut guna memastikan pemanfaatan yang tepat sasaran, tidak disalahgunakan, serta tidak diperjualbelikan.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan hibah kapal tangkapan kepada nelayan bertujuan untuk mendukung peningkatan produktivitas.

Trenggono memastikan kapal yang diserahkan dalam kondisi layak beroperasi dan siap digunakan untuk mendukung kegiatan penangkapan ikan secara legal.

Media files:
01jzynv66tzbfjgc8pzrqq0agq.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar