Seorang pria berinisial FH ditangkap polisi karena memalak sopir travel di kawasan Tambora. Pelaku meminta uang Rp 300 ribu ke sopir travel dengan dalih sebagai 'uang jalur'.
Kanitreskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara, menyebut pelaku sudah berulangkali melakukan aksi pemalakan. Uang hasil memalak dipakai pelaku untuk membeli narkotika jenis sabu.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini dikenal sebagai 'jagoan kampung' dan telah sering melakukan pemalakan. Kali ini, berbekal laporan warga dan viralnya video kejadian, kami bertindak cepat," kata dia kepada wartawan, Kamis (17/7).
Polisi masih melakukan pendalaman atas kasus itu. Adapun akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman penjara hingga 9 tahun.
"Polisi kembali mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengalami tindakan premanisme, baik langsung ke kantor polisi maupun melalui call center 110," ucap dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar