Search This Blog

Ditjen Imigrasi Perbarui Aturan Visa Kunjungan Calon TKA yang Uji Coba Kemampuan

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Ditjen Imigrasi Perbarui Aturan Visa Kunjungan Calon TKA yang Uji Coba Kemampuan
Jul 1st 2025, 10:54 by kumparanNEWS

Ilustrasi tenaga kerja asing (TKA). Foto: Ditjen Imigrasi
Ilustrasi tenaga kerja asing (TKA). Foto: Ditjen Imigrasi

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenimipas menerbitkan ketentuan terbaru terkait pemberian visa kunjungan untuk calon Tenaga Kerja Asing (TKA) yang melaksanakan uji coba kemampuan (indeks visa C18).

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-453.GR.01.01 tanggal 27 Mei 2025 yang mulai berlaku per Sabtu, 14 Juni 2025.

"Melalui peraturan ini kami harapkan penyalahgunaan TKA oleh perusahaan dapat dicegah. Ada dua poin penting yang kami garis bawahi dalam aturan baru ini," ujar Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, dikutip dari keterangan resminya, Selasa (1/7).

"Yang pertama, masa berlaku izin tinggal dari Visa C18 paling lama 90 (sembilan puluh) hari dan tidak dapat diperpanjang. Yang kedua, orang asing dilarang menggunakan Visa C18 dengan penjamin perusahaan yang sama lebih dari satu kali," rinci dia.

Ilustrasi tenaga kerja asing (TKA). Foto: Ditjen Imigrasi
Ilustrasi tenaga kerja asing (TKA). Foto: Ditjen Imigrasi

Lebih lanjut Yuldi menjelaskan permohonan Visa Kunjungan Indeks C18 yang telah diajukan sebelum 14 Juni 2025 pukul 00.01 WIB akan tetap berlaku sesuai ketentuan sebelumnya. Visa tersebut masih terbit dengan masa berlaku paling lama 60 hari dan dapat diperpanjang.

Untuk mengajukan visa C18, penjamin (sponsor) calon TKA diwajibkan memiliki akun di portal resmi evisa.imigrasi.go.id. Setelah akun teregistrasi, penjamin dapat mengisi data dan dokumen calon TKA dan submit permohonan visa.

Dokumen persyaratan yang diperlukan antara lain paspor dengan masa berlaku paling sedikit enam bulan, bukti memiliki biaya hidup berupa rekening koran tiga bulan terakhir atas nama orang asing atau penjamin, pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir) serta surat undangan uji coba kemampuan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta.

"Ditjen Imigrasi berupaya memfasilitasi calon TKA namun dengan menyesuaikan ruang gerak mereka untuk menekan potensi pelanggaran," tutup Yuldi.

Media files:
01jz21szep61pwzq4pvgqj8fwf.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar