Search This Blog

Anggota TNI Ditusuk 13 Kali di Depan Tempat Hiburan Malam di Jaksel

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Anggota TNI Ditusuk 13 Kali di Depan Tempat Hiburan Malam di Jaksel
Jul 29th 2025, 09:30 by kumparanNEWS

Ilustrasi penusukan. Foto: Mitch Saint/Shutterstock
Ilustrasi penusukan. Foto: Mitch Saint/Shutterstock

Seorang anggota TNI berinisial RU ditusuk seseorang di depan salah satu tempat hiburan malam di Jakarta Selatan. RU ditusuk 13 kali oleh pelaku.

Kanit Resmob Polres Metro Jaksel AKP Bima Sakti mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (27/7). Peristiwa diduga bermula dari cekcok antara RU dan pelaku.

"Korban merupakan anggota TNI aktif. Korban lebih dulu dibawa ke rumah sakit Fatmawati. Korban mengalami luka tusukan sebanyak 13 kali dan sedang ditangani sampai dengan hari ini. Korban lalu dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto," kata Bima Sakti saat dikonfirmasi, Selasa (29/7).

Polisi lalu menyelidiki kasus ini. Sedikitnya ada 3 lokasi yang diperiksa CCTV-nya. Pertama di dalam tempat hiburan, kedua tempat korban dan pelaku terlihat di CCTV, dan ketiga sekitar parkiran.

"Di situ tempat terjadinya penganiayaan maupun penusukan tadi," tambah Bima.

Kanit Resmob Polres Jaksel AKP Bima Sakti dalam konferensi pers Operasi Brantas Jaya 2025, Senin (19/5/2025). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Kanit Resmob Polres Jaksel AKP Bima Sakti dalam konferensi pers Operasi Brantas Jaya 2025, Senin (19/5/2025). Foto: Thomas Bosco/kumparan

Dari hasil penelusuran itu, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial RR di kawasan Jakarta Timur di hari yang sama.

"Saat ini masih dalam proses pemeriksaan dan juga tim berhasil mengamankan barang bukti seperti pakaian yang digunakan pada saat kejadian," jelas Bima.

Polisi masih mendalami motif penusukan ini. Dari hasil penyelidikan sementara, korban dan pelaku tidak saling mengenal dan baru bertemu di tempat hiburan tersebut.

"Untuk informasi atau keterangan yang kami dapatkan bahwa korban dan pelaku tidak saling kenal. Mereka juga pengunjung biasa," tutur Bima.

Atas penusukan itu, RR dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Media files:
01havagrvn56tb89bzb5mph915.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar