Search This Blog

Wamen PKP Ingin Ada Lembaga Semacam Bulog untuk Salurkan Rumah Subsidi

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Wamen PKP Ingin Ada Lembaga Semacam Bulog untuk Salurkan Rumah Subsidi
Jun 18th 2025, 12:39 by kumparanBISNIS

Wakil Menteri PKP Fahri Hamzah saat ditemui di Hotel Mulia, Jakarta Selatan pada Rabu (18/6/2025). Foto: Argya D. Maheswara/kumparan
Wakil Menteri PKP Fahri Hamzah saat ditemui di Hotel Mulia, Jakarta Selatan pada Rabu (18/6/2025). Foto: Argya D. Maheswara/kumparan

Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah menjelaskan salah satu cara agar rumah subsidi bisa lebih murah.

Menurutnya dibutuhkan suatu lembaga yang bisa menyalurkan rumah subsidi dengan skema Public Service Obligation (PSO) tanpa mengambil untung.

Ia mengumpamakan lembaga yang seharusnya ada untuk penyaluran rumah subsidi adalah lembaga semacam Bulog, tetapi ini berfokus pada sektor kebutuhan papan.

"Di seluruh dunia itu mesti ada lembaga yang meng-off-take, karena enggak bisa, orang kita suruh ngebangun juga, suruh ngejual juga, itu lama. Jadi kita bikin Bulog, kalau sudah Bulog pangan, ini bulog papan namanya," kata Fahri ditemui di Hotel Mulia, Jakarta Selatan pada Rabu (18/6).

Menurut Fahri, salah satu negara yang sukses di sektor perumahan rakyat seperti Singapura dan Turki.

Saat ini, lembaga yang memiliki tugas semacam itu memang ada yakni Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas) yang merupakan BUMN pengembang perumahan dan permukiman. Namun Fahri melihat Perumnas belum efektif.

"Tapi gara-gara Perumnas mungkin cari untung terlalu banyak gitu ya, lama-lama dia tinggalkan perumahan rakyat," ujarnya.

Dengan adanya lembaga baru ini, harga rumah subsidi bisa lebih ditekan. Apalagi saat ini pemerintah berkontribusi memberikan lahan pada skema program 3 juta rumah khusus yang dibangun menjadi perumahan rakyat.

Warga melihat display rumah subsidi yang telah diperkecil di Jakarta, Sabtu (14/6/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Warga melihat display rumah subsidi yang telah diperkecil di Jakarta, Sabtu (14/6/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

"Kalau sudah tinggal biaya konstruksi berarti tinggal 50 persen harganya, kalau sudah 50 persen kan enggak perlu subsidi lagi. Tapi bisa juga dikasih subsidi kalau pemerintahnya mau," kata Fahri.

Saat ini harga rumah subsidi masih diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Dalam aturan tersebut, batasan harga jual tertinggi dibagi menjadi lima wilayah. Untuk wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) untuk tahun 2023 sebesar Rp 162 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp 166 juta.

Untuk wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) pada tahun 2023 sebesar Rp 177 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp 182 juta. Untuk wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) sebesar Rp 168 juta untuk tahun 2023 dan mulai tahun 2024 sebesar Rp 173 juta.

Sementara untuk wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu untuk tahun 2023 sebesar Rp181 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp185 juta.

Terakhir, wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan untuk tahun 2023 sebesar Rp 234 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp 240 juta.

Media files:
01jy0ngc07cp4azajy3wxa1063.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular Posts