Search This Blog

Tipu Warga & Ngaku Polisi, Mahasiswa Asal Malaysia di Jogja Diamankan Imigrasi

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Tipu Warga & Ngaku Polisi, Mahasiswa Asal Malaysia di Jogja Diamankan Imigrasi
Jun 5th 2025, 15:06 by Pandangan Jogja

Kantor Imigrasi Yogyakarta mengamankan WNA asal Malaysia dan Pakistan karena diduga terlibat kasus penipuan. Foto: Dok. Kantor Imigrasi Yogyakarta
Kantor Imigrasi Yogyakarta mengamankan WNA asal Malaysia dan Pakistan karena diduga terlibat kasus penipuan. Foto: Dok. Kantor Imigrasi Yogyakarta

Seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial MHBY (30) diamankan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta karena diduga melakukan penipuan dan penyalahgunaan identitas selama tinggal di Indonesia.

MHBY terdaftar sebagai mahasiswa di salah satu universitas swasta di Yogyakarta. Namun, menurut penjelasan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DIY, Junita Sitorus, yang bersangkutan diduga terlibat dalam sejumlah modus penipuan, termasuk jual beli kendaraan dan praktik peminjaman uang kepada warga negara Indonesia.

"Yang bersangkutan menggunakan identitas yang diduga palsu dengan mengaku sebagai anggota Polis Diraja Malaysia (PDRM) guna memperdaya para korban," ujar Junita dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Yogyakarta, Rabu (5/6).

Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai belasan hingga puluhan juta rupiah. Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian telah menetapkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendetensian terhadap MHBY.

Pihak Imigrasi menyebut, MHBY telah mengembalikan seluruh kerugian kepada para korban sebelum proses deportasi dilakukan. Selanjutnya, Imigrasi akan mendeportasi MHBY dan mengenakan penangkalan masuk kembali ke wilayah Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi, menegaskan bahwa penindakan terhadap pelanggaran oleh WNA akan terus diperkuat.

"Kami terus memperkuat fungsi pengawasan orang asing, serta berkolaborasi dengan berbagai pihak guna menciptakan lingkungan yang aman dan tertib dari ancaman pelanggaran hukum oleh WNA," kata Tedy.

Media files:
01jwzhy3w7fwdyvqj84tz0d9ec.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular Posts