Search This Blog

Reza Gladys Akan Hadiri Sidang Wanprestasi Bila Nikita Mirzani Juga Dihadirkan

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Reza Gladys Akan Hadiri Sidang Wanprestasi Bila Nikita Mirzani Juga Dihadirkan
Jun 13th 2025, 12:00 by kumparanHITS

Kuasa Hukum Reza Gladys Robert Par Uhum (kiri), Julianus Sembiring (tengah), Surya Batubara (kanan) saat Ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Kuasa Hukum Reza Gladys Robert Par Uhum (kiri), Julianus Sembiring (tengah), Surya Batubara (kanan) saat Ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Kuasa hukum Reza Gladys, Robert Par Uhum, menyatakan kliennya bakal menghadiri sidang dugaan wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Reza akan dihadirkan pada agenda mediasi yang akan digelar pekan depan.

Hanya saja, menurut Robert, Reza bakal ia hadirkan jika ada jaminan Nikita Mirzani juga turut dihadirkan dalam persidangan tersebut.

"Pada saat mediasi, dokter Reza dipastikan akan kami undang untuk datang untuk mediasi tapi dengan catatan kalau ada dari pihak Nikitanya datang," ujar Robert Par Uhum kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/6).

dr Reza Gladys Dipl. AAAM. Foto: Instagram/@rezagladys
dr Reza Gladys Dipl. AAAM. Foto: Instagram/@rezagladys

Permintaan itu menurut Robert tak berlebihan. Ia menganggap perdamaian hanya bisa tercapai jika menghadirkan dua pihak yang memang tengah berseteru.

"Karena dari prinsipal ini kan harus ngomong dengan prinsipal. Kalau dokter Reza datang, dokter Mufid datang (tapi) ngomong dengan kuasa hukum sana (Nikita) ketemunya apa? Enggak bakal ketemu. Kalau ketemu kuasa hukum, saya aja yang hadapi," ucap Robert.

"Tapi kalau Nikita datang, pasti dokter Reza dan dokter Mufid datang untuk diskusi agar bisa damai," sambungnya.

Artis Nikita Mirzani Tebar Senyum saat Ditahan Polda Metro Jaya, Selasa (4/3/2025). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Artis Nikita Mirzani Tebar Senyum saat Ditahan Polda Metro Jaya, Selasa (4/3/2025). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Karena itu, Robert mendesak agar Nikita dapat dihadirkan pada agenda sidang berikutnya. Sehingga bisa ada perdamaian yang tercapai antara kedua belah pihak.

"Tapi kalau dari pihak Nikita tidak datang, damainya nanti sama siapa? Enggak bisa kan damai dengan pengacara? Damainya harus dokter Reza, dokter Mufid, dan Nikita. Kalau dokter Reza dan Mufid damai dengan pengacara, ya, kita saja yang damai salaman," pungkas Robert.

Nikita Mirzani melayangkan gugatan wanprestasi terhadap dokter Reza Gladys. Gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Mei 2025. Gugatan teregistrasi dengan nomor 489/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL. Nikita menggugat Reza untuk membayar uang senilai Rp 100 miliar yang meliputi kerugian materiil dan immateriil.

Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, tercatat sebagai penggugat. Sementara Reza Gladys dan suaminya, dr. Attaubah Mufid, menjadi pihak tergugat.

Kemudian Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan PT Bumi Parama Wisesa menjadi turut tergugat.

Artis Nikita Mirzani saat Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Artis Nikita Mirzani saat Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Dalam gugatan wanprestasi itu, Nikita Mirzani meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa perjanjian kerja sama review produk skincare antara dirinya dan Reza Gladys sah dan mengikat secara hukum.

Perjanjian itu berjalan selama 1 tahun, dari 19 November 2024 sampai 19 November 2025. Adapun isi perjanjian tersebut adalah meminta Nikita untuk memberikan review baik terhadap produk skincare Reza.

Dengan adanya perjanjian itu, maka laporan Reza terhadap Nikita dan asistennya merupakan bentuk wanprestasi. Nikita meminta agar Reza dihukum atas perbuatannya.

Media files:
01jk81zk11ymywga1knz4s5s9x.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar