Search This Blog

Kejar Target Pajak Rp 2.189 Triliun, DJP Bidik Pajak Pedagang Online

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kejar Target Pajak Rp 2.189 Triliun, DJP Bidik Pajak Pedagang Online
Jun 26th 2025, 13:14 by kumparanBISNIS

Ilustrasi pedagang online Foto: Shutter Stock
Ilustrasi pedagang online Foto: Shutter Stock

Presiden Prabowo Subianto menargetkan penerimaan pajak yang ambisius di 2025 yakni mencapai Rp 2.189 triliun. Salah satu langkah strategis yang tengah difinalisasi adalah penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang oleh merchant online.

Langkah ini diambil bukan sekadar untuk menyederhanakan pemungutan pajak, tetapi juga untuk menutup celah shadow economy, terutama dari pelaku usaha yang selama ini tidak tercatat dalam sistem perpajakan. DJP menilai ekonomi digital yang tumbuh cepat menyimpan potensi penerimaan besar, namun belum tergarap maksimal akibat minimnya pengawasan langsung.

"Ketentuan ini juga bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi digital dan menutup celah shadow economy, khususnya dari pedagang online yang belum menjalankan kewajiban perpajakan baik karena kurangnya pemahaman maupun keengganan menghadapi proses administratif yang dianggap rumit," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli dalam keterangan tertulis, Kamis (26/6).

Dalam APBN 2025, pemerintah menargetkan penerimaan PPh sebesar Rp 1.209,2 triliun, naik 13,8 persen dibanding outlook 2024. Kontributor terbesarnya berasal dari PPh nonmigas yang diperkirakan mencapai Rp 1.146,4 triliun. Untuk mencapainya, pemerintah mendorong keberlanjutan reformasi perpajakan, termasuk di sektor digital.

Kebijakan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh ini, menurut DJP, bukanlah pengenaan pajak baru. Marketplace hanya akan menggantikan mekanisme pembayaran mandiri yang selama ini dilakukan sendiri oleh pedagang online.

Dengan sistem baru, pemungutan dilakukan secara otomatis saat transaksi terjadi. Pemerintah meyakini cara ini akan meningkatkan kepatuhan sekaligus mempermudah pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

"Dengan melibatkan marketplace sebagai pihak pemungut, diharapkan pemungutan PPh Pasal 22 ini dapat mendorong kepatuhan yang proporsional, serta memastikan bahwa kontribusi perpajakan mencerminkan kapasitas usaha secara nyata," jelas Rosmauli.

Selain PPh, kontribusi terbesar kedua dalam target penerimaan 2025 berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dengan nilai total Rp 945,1 triliun. Pemerintah optimistis dengan konsumsi domestik dan digitalisasi ekonomi, target ini dapat tercapai.

Adapun pajak lainnya, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan jenis pajak lain, juga diproyeksikan mengalami pertumbuhan masing-masing mencapai Rp 27,1 triliun dan Rp 7,7 triliun.

Adapun, realisasi penerimaan pajak neto hingga akhir Mei 2025 mencapai Rp 683,26 triliun. Jumlah ini turun 10,13 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yang mencapai Rp 760,4 triliun.

Media files:
tjo6gk9exuo6c4hfrw7a.png image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar