Kuasa hukum, Ryan Gumay bersama Adi Firmansyah. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
Lampung Geh, Metro - Adi Firmansyah, guru sekaligus Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Metro berhasil memenangkan gugatan praperadilan kasus pelecehan seksual atau cabul. Diketahui, sebelumnya Adi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual berdasarkan laporan pelapor berinisial S. Namun, status tersangka tersebut dinyatakan tidak sah oleh hakim. Pasalnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Metro memutuskan bahwa penetapan Adi sebagai tersangka oleh Polres Metro pada 10 Mei 2025 melanggar prosedur hukum. Kuasa Hukum Adi, Ryan Gumay mengatakan dalam amar putusannya, hakim menilai tindakan penyidik tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Hal itu karena proses penyidikan yang tidak sesuai KUHAP. "Tidak ada surat panggilan klarifikasi, saksi, ataupun penetapan tersangka yang disampaikan secara patut kepada klien (Adi) kami," katanya. Tak hanya itu, kata Ryan, penyidikan yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta melanggar hak asasi sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat 1 UUD 1945. "Putusan tersebut menyatakan, permohonan praperadilan dikabulkan sebagian, penetapan tersangka terhadap Adi dFirmansyah tidak sah, Polres Metro wajib membebaskan Adi dari tahanan dan biaya perkara dibebankan ke termohon (Polres Metro)," ucapnya. Ryan mengatakan kronologi kejadian pelecehan seksual itu terjadi berawal pelapor menghubungi Adi untuk pengobatan spiritual karena pelapor sering mengalami kerasukan. "Ini bukan pertama kali diruqyah, tapi pengobatan keempat justru Pak Adi dilaporkan. Proses pengobatan itu di rumah korban pada Jumat, 5 Mei 2025," katanya. Menurut Ryan proses pengobatan dilakukan di hadapan keluarga pelapor, namun diduga ruangan telah dikondisikan sebelumnya, termasuk adanya kamera pengawas (CCTV). "Pada pengobatan itu, pak Adi menekan titik-titik tertentu termasuk di area bawah ketiak yang dipercaya sebagai jalur keluar masuk makhluk gaib. Hal itu juga dilakukan dengan izin dari pelapor," ucapnya. Namun, empat hari kemudian keluarga pelapor menghubungi Adi dan memintanya datang kembali ke rumah korban. "Tiba-tiba korban dalam kondisi ngamuk ngamuk dan pihak keluarga korban menghubungi oknum Polisi, datanglah dia (oknum) kerumah korban langsung dia menyita handphone 3 dan malam itu mereka dibawa ke Polres tanpa tahu kesalahannya apa," ujarnya. Sesampainya di Polres, Adi langsung dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik. Namun, Adi belum mengetahui pokok permasalahannya. "Jam 9 malam ditahan, tapi LP (Laporan Polisi) baru dibuat jam 23.08 WIB. Bukti-bukti surat penyidikan, SPDP, hingga BAP semua dibuat seolah-olah menyusul, padahal prosesnya sudah berjalan," jelasnya. Ryan menyebut adanya indikasi kuat kriminalisasi terhadap Adi Firmansyah, yang dikenal aktif sebagai kepala sekolah SDN 6 dan Ketua PGRI Kota Metro. "Kami menduga ini berkaitan dengan jabatan dan posisinya. Ada banyak intervensi yang selama ini dirasakan klien kami," ujar Ryan. Atas dasar itu, Ryan menilai kinerja penyidik Polres Metro tidak profesional. Hal itu dikarenakan, dalam persidangan praperadilan terdapat kejangalan dalam proses penetapan tersangka. "Ahli digital yang diperiksa jam 7 pagi katanya datang dari Bandar Lampung, padahal surat permintaan bantuan ke kampus tempatnya mengajar baru dikirim hari itu juga. Logikanya, ini tidak mungkin," ungkapnya. "Pak Adi tidak pernah menerima SPDP atau panggilan resmi sebelum diperiksa sebagai tersangka. Hal ini melanggar ketentuan Pasal 112 KUHAP tentang kewajiban penyidik memberitahu pihak yang diperiksa," lanjutnya. Maka dari itu, tim penasehat hukum Adi telah melaporkan kasus ini ke Propam Polda Lampung. Pasalnya, kasus tersebut sangat mencoreng nama baik pribadi dan keluarganya. "Kami cinta Polri, tapi kalau oknum penyidik bertindak semena-mena, kami akan bersuara dan menuntut sesuai koridor hukum," ujarnya. Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait hasil praperadilan dan oknum penyidik Polres Metro dilaporkan ke Paminal Polda Lampung, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni mengatakan pihaknya akan mengecek laporan tersebut. "Mohon waktu ya, nanti kami cek," pungkasnya. (Yul/Ansa)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar