Dua hakim PN Surabaya nonaktif, Erintuah Damanik (kiri) dan Mangapul (kanan), menjadi saksi dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur, dengan terdakwa eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/6/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul, menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono terkait vonis bebas Ronald Tannur, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/6).
Pantauan di lokasi, Erintuah dan Mangapul tiba dengan dikawal oleh petugas pengawal tahanan Kejagung. Ia memasuki ruang sidang sekitar pukul 11.00 WIB.
Erintuah terlihat mengenakan batik berwarna biru. Sementara, Mangapul tampak mengenakan kemeja lengan pendek berwarna abu-abu.
Saat membuka persidangan, Ketua Majelis Hakim Iwan Wirawan kemudian mengkonfirmasi agenda pemeriksaan saksi kepada jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa pun menyampaikan saksi yang dihadirkan dan meminta saksi untuk ke depan persidangan.
"Saksi yang kami hadirkan dua orang, Erintuah Damanik dan Mangapul," kata jaksa dalam persidangan, Jumat (13/6).
Terdakwa kasus dugaan suap terkait penanganan perkara terpidana Gregorius Ronald Tannur, Rudi Suparmono meninggalkan ruangan usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/5/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
Setelah dihadirkan di depan persidangan, Majelis Hakim kemudian memeriksa identitas Erintuah dan Mangapul. Keduanya mengaku kenal dengan Rudi, namun menyebut tidak memiliki hubungan keluarga.
Hakim Iwan Wirawan kemudian melanjutkan pengambilan sumpah terhadap Erintuah dan Mangapul sebelum dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.
Adapun Erintuah dan Mangapul merupakan dua dari tiga orang yang menjadi Majelis Hakim dan menjatuhkan vonis bebas terhadap Tannur. Ia juga dijerat sebagai terdakwa dan telah divonis.
Keduanya sama-sama divonis dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Terkait putusan itu, keduanya menyatakan tidak mengajukan banding.
Penasihat hukum Erintuah dan Mangapul, Philipus Harapenta Sitepu, menyebut bahwa keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan kliennya yang ingin fokus memperbaiki diri dan keluarga.
Dakwaan Rudi Suparmono
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/5/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Sebelumnya, eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono, didakwa menerima suap sebesar SGD 43 ribu atau setara Rp 545.115.300 (kurs 19 Mei 2025) terkait dengan vonis bebas Ronald Tannur.
Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan bahwa suap itu diterima Rudi dari Lisa Rachmat selaku pengacara Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
"Sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang tunai sebesar SGD 43.000 dari Lisa Rachmat selaku advokat/penasihat hukum dari Gregorius Ronald Tannur," kata jaksa membacakan surat dakwaannya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/5) lalu.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yaitu supaya Terdakwa Rudi Suparmono selaku Ketua Pengadilan Negeri Surabaya menunjuk Majelis Hakim dalam perkara pidana Gregorius Ronald Tannur yang sesuai dengan keinginan dari Lisa Rachmat," lanjut jaksa.
Penerimaan uang diduga suap itu bermula saat ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, meminta kepada Lisa Rachmat untuk menjadi pengacara anaknya. Meirizka kemudian menemui Lisa di kantornya, di Surabaya, Jawa Timur.
Dalam pertemuan itu, lanjut jaksa, Lisa meminta Meirizka untuk menyiapkan sejumlah uang dalam pengurusan perkara Ronald Tannur tersebut.
Menindaklanjuti permintaan dari Meirizka dalam pengurusan perkara, Lisa kemudian menghubungi Zarof Ricar untuk meminta bantuan agar dikenalkan dengan Ketua PN Surabaya yang saat itu masih dijabat Rudi Suparmono. Hal itu disampaikan Lisa lewat pesan WhatsApp pada sekitar bulan Maret 2024.
Jaksa menjelaskan bahwa untuk memenuhi permintaan Lisa tersebut, Zarof kemudian menghubungi Rudi Suparmono via WhatsApp pada 4 Maret 2024.
Pada hari yang sama, Lisa Rachmat kemudian mendatangi PN Surabaya dan langsung menemui Rudi Suparmono di ruang kerjanya. Di kesempatan itu, Lisa meminta Rudi agar menunjuk Hakim Erintuah Damanik, Hakim Mangapul, dan Hakim Heru Hanindyo, menjadi majelis hakim perkara Ronald Tannur.
Sebagai timbal balik penunjukan hakim itu, Rudi diduga menerima suap sebesar SGD 43 ribu. Atas perbuatannya, Rudi didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar