Search This Blog

Saksi Diantar Penyidik KPK ke Ruang Sidang, Kubu Hasto Protes

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Saksi Diantar Penyidik KPK ke Ruang Sidang, Kubu Hasto Protes
May 22nd 2025, 14:50 by kumparanNEWS

Eks kader PDIP, Saeful Bahri, saat dihadirkan menjadi saksi sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku, dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/5/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Eks kader PDIP, Saeful Bahri, saat dihadirkan menjadi saksi sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku, dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/5/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan eks kader PDIP, Saeful Bahri, sebagai salah satu saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap komisioner KPU RI dan perintangan penyidikan Harun Masiku, yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa.

Adapun Saeful Bahri sempat dipanggil dua kali oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjadi saksi dalam persidangan Hasto. Akan tetapi, dalam dua kali pemanggilan itu, Saeful Bahri justru tidak hadir. Pemanggilan kali ini merupakan yang ketiga bagi Saeful.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pada saat menuju ruang persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/5), Saeful Bahri dikawal dan diantarkan oleh penyidik KPK Rossa Purbo Bekti.

Atas hal tersebut, politisi PDIP Guntur Romli pun protes. Ia menyatakan bahwa pihaknya khawatir adanya intimidasi yang dialami oleh saksi yang dihadirkan.

Sidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus dugaan suap komisioner KPU RI dan perintangan penyidikan Harun Masiku, dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/5/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Sidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus dugaan suap komisioner KPU RI dan perintangan penyidikan Harun Masiku, dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/5/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

"Kami juga ingin menyampaikan kekhawatiran kami atas intimidasi dan tekanan terhadap saksi-saksi yang bukan dari penyidik dan penyelidik KPK yang kami khawatirkan mengalami intimidasi, ancaman," ujar Guntur Romli kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/5).

"Karena saya sendiri melihat tadi, saksi Saeful Bahri itu dikawal oleh penyidik KPK Rossa sampai depan ruang sidang," ungkap dia.

Guntur pun mempertanyakan urgensi pengawalan oleh penyidik Rossa tersebut. Terlebih, Rossa merupakan Kasatgas penyidik dalam kasus Harun Masiku.

"Kok bisa saksi yang harusnya dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, tapi dikawal oleh penyidik langsung, oleh Kasatgas langsung, yaitu Rossa," imbuhnya.

KPK Bantah Intervensi

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan terkait hasil lelang gratifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/5/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan terkait hasil lelang gratifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/5/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membantah bahwa pengawalan yang dilakukan oleh penyidik Rossa terhadap saksi sebagai bentuk intervensi.

"Kita sama-sama melihat, masyarakat juga melihat, tidak ada intervensi di sana. Tidak perlu ada kekhawatiran adanya intervensi karena saksi memberikan keterangan dengan bebas di persidangan dan memberikan keterangan di bawah sumpah," ujar Budi saat dikonfirmasi, Kamis (22/5).

"Tindakan penyidik membantu menghadirkan saksi dan membantu penuntutan itu sesuai dengan SOP," jelas dia.

Lebih lanjut, Budi pun menekankan agar seluruh pihak bisa fokus melihat materi persidangan yang mendukung proses pembuktian kasus yang menjerat Hasto.

"Mari kita kembali fokus pada materi persidangan, kita sama-sama dengarkan keterangan saksi untuk mendukung proses pembuktian perkara dengan terdakwa Saudara HK [Hasto Kristiyanto] ini," kata dia.

"KPK terus mengajak masyarakat untuk mengikuti perkembangan persidangan perkara ini, sebagai salah satu bentuk transparansi penegakan hukum," pungkasnya.

Kasus Hasto

Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidik perkara korupsi Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto Kristiyanto (tengah) berjalan memasuki ruangan untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (16/5/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidik perkara korupsi Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto Kristiyanto (tengah) berjalan memasuki ruangan untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (16/5/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Dalam kasusnya, Hasto didakwa menyuap komisioner KPU RI dalam proses Pergantian Antarwaktu (PAW) dan merintangi penyidikan kasus Harun Masiku.

Dalam perkara dugaan suap, Hasto disebut menjadi pihak yang turut menyokong dana. Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.

Caranya, adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.

Suap itu diduga dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio dan juga Wahyu Setiawan.

Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto disebut melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Tidak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan—seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya—untuk menelepon Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.

Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

Media files:
01jvtz15668pyz074watvgrdex.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar