Search This Blog

Perputaran Uang Judol Capai Rp 359 T, Polri Gandeng PPATK Telusuri Aliran Uang

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Perputaran Uang Judol Capai Rp 359 T, Polri Gandeng PPATK Telusuri Aliran Uang
May 7th 2025, 13:33, by Ahmad Romadoni, kumparanNEWS

Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada menyampaikan keterangan dalam konfrensi pers pengungkapan peredaran gelap narkoba di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/3/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada menyampaikan keterangan dalam konfrensi pers pengungkapan peredaran gelap narkoba di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/3/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Perputaran uang dari transaksi judi online mencapai angka Rp 359 triliun pada tahun 2024. Hal itu dikatakan Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, yang didasarkan atas data PPATK.

"Perputaran di tahun 2024 itu Rp 359 triliun, ini angka yang cukup besar," kata Wahyu di Bareskrim Polri pada Rabu (7/5).

Wahyu menjelaskan, transaksi judi online acap kali dilakukan melalui transaksi digital seperti QRIS ataupun kripto. Uang yang diperoleh dari transaksi judi online kemudian dialirkan pelaku ke sejumlah perusahaan cangkang untuk menyulitkan polisi menelusuri aliran dana.

Pers rilis kasus pencucian uang dalam kasus judi online di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/5). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Pers rilis kasus pencucian uang dalam kasus judi online di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/5). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Sebagai tindak lanjut, sambung Wahyu, polisi turut menggandeng PPATK dalam menelusuri aliran dana transaksi judi online. Dia berjanji siapa saja yang terlibat dalam kasus judi online bakal dikenakan TPPU.

"Kita berkolaborasi dengan PPATK karena banyak sekali informasi-informasi melalui laporan hasil analisis PPATK," ujar dia.

"Kita berkoordinasi juga dengan Komdigi dalam rangka untuk melakukan upaya pencegahan dan juga take down terhadap konten-konten judi ini," lanjut dia.

Media files:
01jnjzkrqrvxp4yx1smdhzktgg.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar