Search This Blog

Paula Verhoeven Sudah Serahkan Memori Banding, Ingin Nama Baiknya Dipulihkan

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Paula Verhoeven Sudah Serahkan Memori Banding, Ingin Nama Baiknya Dipulihkan
May 11th 2025, 17:30 by kumparanHITS

Paula Verhoeven sambangi Komisi Yudisial, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (17/4).  Foto: Giovanni/kumparan
Paula Verhoeven sambangi Komisi Yudisial, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (17/4). Foto: Giovanni/kumparan

Pihak Paula Verhoeven sudah menyerahkan memori banding ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 5 Mei lalu. Adapun inti memori banding itu mengenai alasan perceraian hingga keinginan Paula agar nama baiknya yang sempat tercoreng bisa kembali pulih.

"Ibu Paula memiliki kepentingan agar nama baik, harkat, dan martabatnya sebagai perempuan itu dipulihkan," kata kuasa hukum Paula Verhoeven, Siti Aminah Tardi, di kawaan Cikini, Jakarta Pusat, belum lama ini.

Paula Verhoeven jalani sidang cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2024). Foto: Giovanni/kumparan
Paula Verhoeven jalani sidang cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2024). Foto: Giovanni/kumparan

Pihak Paula Verhoeven Susun Kontra Memori Banding

Pihak Paula Verhoeven akan menyusun kontra memori banding. Mereka segera menyerahkan berkas tersebut ke pengadilan.

"Pada minggu-minggu ini tentunya kami akan menyusun kontra memori banding untuk kembali di-submit ke sistem e-court yang disediakan," tutur Siti.

Setelah seluruh proses rampung, Siti mengatakan, pihak Pengadilan Tinggi Agama membutuhkan waktu sekitar tiga bulan untuk memberikan keputusan terkait banding yang diajukan oleh Paula.

"Sejauh yang aku tahu kalau untuk banding kurang lebih tiga bulan," ucap Siti.

Kuasa Hukum Paula Verhoeven melapor ke badan pengawasan MA di Jakarta, Kamis (24/4). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Kuasa Hukum Paula Verhoeven melapor ke badan pengawasan MA di Jakarta, Kamis (24/4). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Baim Wong dan Paula Verhoeven resmi diputus cerai oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 16 April 2025. Majelis hakim mengatakan tudingan perselingkuhan yang dilakukan Paula terbukti.

Paula dinyatakan sebagai istri yang durhaka dan telah mengkhianati suami. Atas pertimbangan itu, Paula hanya berhak mendapatkan nafkah mut'ah sebesar Rp 1 miliar. Paula mengajukan banding atas putusan pengadilan. Begitu juga dengan Baim Wong.

Media files:
01jd45r16dd6nmba879atcs8mj.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar