Search This Blog

Kemenhub Sebut Indonesia Airlines Tak Serius Urus Izin Operasional

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kemenhub Sebut Indonesia Airlines Tak Serius Urus Izin Operasional
May 22nd 2025, 15:02 by kumparanBISNIS

Dirjen Perhubungan Udara (Hubud) Kemenhub Lukman F Laisa di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (22/5/2025). Foto: Widya Islamiati/kumparan
Dirjen Perhubungan Udara (Hubud) Kemenhub Lukman F Laisa di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (22/5/2025). Foto: Widya Islamiati/kumparan

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut Indonesia Airlines tidak serius mengurus izin operasional di Indonesia.

Izin operasional penerbangan bagi maskapai adalah sebuah sertifikat atau izin yang menunjukkan bahwa maskapai telah memenuhi standar keselamatan, keamanan, dan kelayakan usaha untuk beroperasi secara legal.

Dokumen ini krusial karena menjadi bukti bahwa maskapai telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh otoritas penerbangan.

Dirjen Perhubungan Udara (Hubud) Kemenhub Lukman F Laisa menilai kabar maskapai Indonesia Airlines ini tidak jelas. Sebelumnya maskapai yang berkantor di Singapura ini sempat dikabarkan bakal mengurus izin operasi sebagai persyaratan mengudara.

"Enggak ada kelanjutannya, ya ngapain kita tanggapi, hoaks nggak jelas itu," kata Lukman kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (22/5).

Hingga hari ini Kemenhub belum menerima permohonan pengajuan izin operasional dari maskapai terkait.

"Nggak ada aplikasi, nggak ada (pengajuan izin)," imbuh Lukman.

Sebelumnya maskapai milik orang Aceh, Iskandar Ismail ini menjadi sorotan publik usai membagikan rencana pengoperasian maskapai penerbangan baru itu.

Saat masih menjabat sebagai Plt Dirjen Hubud Kemenhub pada Maret 2025 lalu, Lukman juga pernah mengutarakan belum menerima baik permohonan izin dari maskapai Indonesia Airlines maupun dokumen pendirian perusahaan angkutan udara niaga berjadwal.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, setiap badan usaha yang bermaksud menyelenggarakan angkutan udara niaga berjadwal wajib memenuhi ketentuan dan prosedur perizinan yang berlaku.

Proses tersebut mencakup pengajuan dokumen administratif, kelengkapan teknis, dan pemenuhan aspek operasional, sebelum memperoleh Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal.

Media files:
01jvvfh5z8y1407369f7c2rs0r.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar