MANADO - Seorang pria asal Desa Kembes I, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa, diamankan polisi, usai kedapatan menjadi penghubung praktik judi online jenis toto gelap 4D Prize.
Pria itu diamankan bersama barang bukti berupa kertas rekap nomor toto gelap, uang tunai Rp 894 ribu yang diduga adalah uang hasil pasang judi, serta satu unit ponsel yang digunakan untuk praktik judi online itu.
Kasi Humas Polresta Manado, Iptu Agus Haryono, menyebutkan jika penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang mulai merasa resah dengan praktik judi online di wilayah Desa Kembes.
Setelah mendapatkan laporan, polisi akhirnya mendapati identitas terduga pelaku. Tim Charlie Resmob Polresta Manado kemudian melakukan penindakan terhadap aktivitas perjudian itu, dengan mengamankan pria yang diduga terlibat dalam praktik judi online tersebut.
"Pelaku diamankan di rumahnya yang juga menjadi tempat pemasangan nomor judi online jenis toto gelap tersebut," kata Iptu Agus.
Pelaku dan barang bukti menurut Iptu Agus, dibawa ke Mako Polresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut. Laporan Polisi Model A juga langsung dibuat oleh polisi dengan Nomor: LP/A/21/V/2025/SPKT SATRESKRIM/POLRESTA MANADO/POLDA SULUT.
Lebih lanjut, Iptu Agus mengatakan jika polisi mengapresiasi masyarakat yang telah berani melaporkan aktivitas yang meresahkan seperti perjudian. Ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian.
"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyakit masyarakat, dan penindakan akan terus kami gencarkan," kata Iptu Agus kembali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar