Search This Blog

Gembiranya Jemaah Haji Aceh Terima 2 Ribu Riyal dari Wakaf Habib Bugak Asyi

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Gembiranya Jemaah Haji Aceh Terima 2 Ribu Riyal dari Wakaf Habib Bugak Asyi
May 24th 2025, 12:33 by kumparanNEWS

Jemaah haji asal Aceh antre mendapatkan wakaf dari Habib Bugak Asyi. Foto: Moh Fajri/kumparan
Jemaah haji asal Aceh antre mendapatkan wakaf dari Habib Bugak Asyi. Foto: Moh Fajri/kumparan

Jemaah haji asal Aceh kembali mendapatkan wakaf dari Baitul Asyi—lembaga yang mengelola dana wakaf Habib Bugak Asyi, seorang warga Arab Saudi yang pernah tinggal di Aceh pada era 1.800-an.

Setiap tahun jemaah haji asal Aceh mendapatkan wakaf itu dengan nominal yang berbeda. Embarkasi Aceh tahun ini mendapat kuota 4.738 orang jemaah haji reguler. Semua jemaah tersebut dipastikan mendapatkan uang dari Baitul Asyi.

Pada tahun ini, Baitul Asyi membagikan SAR (Saudi Riyal) 2.000 atau setara Rp 8,6 juta kepada seluruh jemaah haji asal embarkasi Aceh. Pembagian itu dilakukan di salah satu hotel tempat jemaah Aceh menginap.

Para jemaah mengantre di musala hotel sambil membawa kartu tanda penerima hasil wakaf Baitul Asyi. Jemaah asal Aceh Barat, Alrayyan, mengaku bersyukur mendapatkan dana wakaf dari Baitul Asyi.

"Saya menerima Baitul Asyi dengan banyak rasa syukur karena orang Aceh bisa memberi hibahnya ke orang Aceh sampai akhir nanti. Alhamdulilah kami sangat bersyukur," ujar Alrayyan, usai menerima dana tersebut.

Jemaah haji asal Aceh antre mendapatkan wakaf dari Habib Bugak Asyi. Foto:  Moh Fajri/kumparan
Jemaah haji asal Aceh antre mendapatkan wakaf dari Habib Bugak Asyi. Foto: Moh Fajri/kumparan

Senada dengan Alrayyan, Sapri Samsudin Sabil juga bersyukur mendapat uang tersebut. Ia akan menggunakan uang itu untuk sedekah dan membayar dam (denda).

"Uang yang kami terima mungkin dimanfaatkan dulu untuk kebaikan. Mungkin saja sedekah, kepada keluarga, atau yang lain. Apalagi di sini, mungkin untuk dam kami karena kami haji tamattu," tutur jemaah asal Gayo tersebut.

Dikutip dari website Kemenag, wakaf itu berawal dari ikrar yang dilakukan oleh Habib Bugak Al Asyi dua abad lalu. Kala itu pada tahun 1800-an, Habib Bugak yang berasal dari Arab Saudi pergi ke Aceh.

Saat berada di Aceh, Habib Bugak memiliki gagasan untuk mengumpulkan uang untuk membeli tanah di Makkah untuk diwakafkan kepada jemaah haji asal Aceh. Dana tersebut berasal dari uang Habib Bugak dan juga urunan dari masyarakat Aceh kala itu.

Pada masa lalu, perjalanan haji dilakukan menggunakan kapal laut, yang memakan waktu berbulan-bulan bahkan sampai tahunan. Tak sedikit pula jemaah haji yang kemudian menetap di Arab Saudi.

Saat itu bahkan belum ada Kerajaan Arab Saudi seperti sekarang ini. Indonesia juga belum terbentuk. Makkah masih dikuasai Turki Ustmani.

Ketika Habib Bugak berangkat ke Tanah Suci, dia sudah membawa bekal dana untuk wakaf. Dan begitu sampai, niatan wakaf itu direalisasikannya. Dia membeli tanah yang lokasinya kala itu persis di samping Masjidil Haram.

Di atas tanah itu didirikan penginapan untuk menampung jemaah asal Aceh. Jemaah tak lagi bingung mencari tempat tinggal selama berada di Makkah.

Jemaah haji asal Aceh antre mendapatkan wakaf dari Habib Bugak Asyi. Foto: Moh Fajri/kumparan
Jemaah haji asal Aceh antre mendapatkan wakaf dari Habib Bugak Asyi. Foto: Moh Fajri/kumparan

Ketika Turki pergi, pemerintahan berganti. Pemerintah kala itu kemudian melakukan penataan dan perapian administrasi. Setiap tanah termasuk tanah wakaf harus ada penanggungjawabnya. Harus ada satu nama yang bertanggung jawab.

Para tokoh yang ikut menyumbang dana untuk tanah wakaf itu kemudian bersepakat agar Habib Bugak menjadi penanggung jawab dari tanah itu. Habib Bugak sempat menolak karena takut di kemudian hari dana wakaf diambil keluarganya, sebab dia ingin dana wakaf ini murni digunakan untuk kepentingan jemaah Aceh.

Akhirnya di depan mahkamah pencatatan wakaf, dimasukkanlah syarat mengenai penggunaan tanah wakaf itu maupun hasil uang dari pengelolaannya. Habib Bugak—yang akhirnya setuju namanya dipakai sebagai penanggung jawab—dalam ikrarnya menyatakan bahwa wakaf itu hanya diperuntukkan kepada jemaah asal Aceh, baik mereka yang sudah menjadi warga negara di Saudi maupun yang statusnya mukimin.

Lalu saat Masjidil Haram direnovasi, tanah wakaf ini termasuk digunakan untuk perluasan lintasan tawaf. Oleh nadzir (pengelola) wakaf, uang ganti rugi digunakan untuk membeli dua bidang tanah di kawasan yang berjarak 500-an meter dari Masjidil Haram. Tanah itu dibangun hotel oleh pengusaha dengan sistem bagi hasil. Dari situlah "bonus" untuk jemaah Aceh mengalir tiap musim haji.

Media files:
01jw09sg9zn3mj7m1a7rcxr9h7.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar