Search This Blog

Danpuspom Soal TNI Gerebek Tempat Peredaran Narkoba di Bima: Tak Masalah

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Danpuspom Soal TNI Gerebek Tempat Peredaran Narkoba di Bima: Tak Masalah
May 7th 2025, 13:43, by Ahmad Romadoni, kumparanNEWS

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto saat diwawancarai di mabes TNI, Jakarta Timur, Rabu (7/5/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto saat diwawancarai di mabes TNI, Jakarta Timur, Rabu (7/5/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto menanggapi aksi anggota TNI dalam penangkapan bandar narkoba di Bima, NTB. Menurutnya, tindakan itu sah selama dilakukan sebagai bentuk respons terhadap kejadian yang terjadi di depan mata.

"Ya kalau kita umpama di depan mata nih ya terlihat, melihat sesuatu yang tindak pidana. Kan enggak mungkin kita akan membiarkan. Jadi dalam penanganan awal enggak apa-apa kita tangkap," kata Yusri usai Rakornis Polisi Militer TNI, di Mabes TNI, Jakarta Timur, Rabu (7/5).

Ia menjelaskan jika pelaku merupakan warga sipil, maka proses hukum tetap dilimpahkan kepada Polri.

"Kalau memang dia orang sipil ya diserahkan kepada kepolisian ataupun kepada kejaksaan. Jadi kita enggak akan membiarkan, oh biar aja itu bukan domain saya. Tidak juga," ujarnya.

Kodim 1608/Bima melalui Koramil 1608-04/Woha bersama Unit Intel berhasil menggagalkan peredaran narkoba di kawasan tambak Desa Penapali, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, pada Kamis (01/05/2025). Foto: Puspen TNI
Kodim 1608/Bima melalui Koramil 1608-04/Woha bersama Unit Intel berhasil menggagalkan peredaran narkoba di kawasan tambak Desa Penapali, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, pada Kamis (01/05/2025). Foto: Puspen TNI

Meski begitu, Yusri menekankan pentingnya sinergi di lapangan antara TNI, Polri, dan kejaksaan, dalam menangani kejadian semacam itu.

"Kan kita kan mendapatkan informasi kan dari masyarakat. Ya tentunya mungkin yang ada di situ ada oknum TNI yang tahu yang kebetulan menerima laporan. Nah kalau mau dibiarkan takutnya kan udah kabur duluan," katanya.

Ia juga memastikan langkah penangkapan yang dilakukan oleh anggota TNI tidak akan membatalkan proses hukum.

"Tentunya tidak ya. Kan kita kan menangkap, mengamankan pelakunya, mengamankan barang buktinya kan begitu ya. Boleh ya itu," ujar Yusri.

Kodim 1608/Bima melalui Koramil 1608-04/Woha bersama Unit Intel berhasil menggagalkan peredaran narkoba di kawasan tambak Desa Penapali, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, pada Kamis (01/05/2025). Foto: Puspen TNI
Kodim 1608/Bima melalui Koramil 1608-04/Woha bersama Unit Intel berhasil menggagalkan peredaran narkoba di kawasan tambak Desa Penapali, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, pada Kamis (01/05/2025). Foto: Puspen TNI

Sebelumnya, Anggota TNI menggerebek salah satu tambak di Desa Penapali, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat. Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga terkait dugaan adanya peredaran sabu di lokasi.

Dari tangan para tersangka, diamankan 32 paket sabu dengan total berat 38,68 gram, tiga unit handphone, lima dompet, beberapa tas berisi alat penggunaan sabu, uang tunai, serta berbagai barang bukti lainnya seperti alat isap, timbangan elektrik, alat suntik, dan senjata tajam berupa pipa kaca serta gunting kecil.

"Pemberantasan narkoba menjadi tanggung jawab moral kita bersama. Kodim 1608/Bima akan terus mendukung upaya menjaga generasi muda dari bahaya narkotika. Kami mengapresiasi keberanian warga dalam melaporkan aktivitas ilegal ini dan akan terus merespons cepat setiap laporan dari masyarakat," kata Andi dalam keterangannya dikutip Minggu (4/5).

Para tersangka beserta barang bukti kemudian diserahkan ke Polres Bima untuk proses hukum lebih lanjut.

Media files:
01jtmkr3vtwkfy3sjaw6jmqewq.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar