Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung RI. Foto: Shutterstock
Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam perpres itu, jaksa bisa mendapatkan perlindungan dari TNI dan Polri. Perpres itu diteken Prabowo pada Rabu (21/5).
Dalam pasal 1 ayat (1) dituliskan bahwa perlindungan negara dimaksudkan untuk memberikan jaminan rasa aman yang diberikan oleh negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda.
Pada pasal 2, disebutkan bahwa jaksa berhak mendapatkan perlindungan negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda.
"Pelindungan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh: a. Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan b. Tentara Nasional Indonesia," bunyi pasal 4 perpres.
Dalam pasal 5 Perpres itu menjelaskan bahwa polisi dapat memberikan perlindungan kepada jaksa dan atau keluarganya.
"Anggota keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan dari Jaksa," bunyi pasal 5 ayat (2) perpres.
Tim pengamanan gabungan TNI dan Polri melakukan apel jelang penetapan Presiden dan Wakil Presiden hasil Pemilu 2024 di depan kantor KPU, Jakarta, Rabu (24/4/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Prabowo dalam Perpres itu juga mengatur pembagian tugas TNI-Polri dalam konteks perlindungan terhadap jaksa dan keluarga.
Pasal 6 Perpres menjelaskan secara rinci tugas-tugas Polri dalam memberikan perlindungan kepada jaksa. Perlindungan yang diberikan yakni meliputi keamanan pribadi, tempat tinggal, tempat kediaman baru atau rumah aman, harta benda, kerahasiaan identitas, dan perlindungan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan.
Sementara TNI hanya memberikan perlindungan terhadap jaksa, dan dapat memberikan pengamanan terhadap institusi kejaksaan. Hal ini tertuang dalam pasal 8 yang berbunyi:
(1)Pelindungan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan dalam bentuk:
a.pelindungan terhadap institusi Kejaksaan;
b.dukungan dan bantuan personel Tentara Nasional Indonesia saat menjalankan tugas dan fungsi, dan atau
c. bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis.
(2) Bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf c merupakan hal yang berkaitan dengan kedaulatan dan pertahanan negara.
Ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan negara oleh Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 ditetapkan bersama Jaksa Agung dan Panglima Tentara Nasional Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar