Apr 29th 2025, 13:15, by Rini Friastuti, kumparanNEWS
Sejumlah warga berjalan kaki melintasi mural di terowongan Stasiun Sudirman atau yang biasa dikenal dengan Terowongan Kendal di Jakarta, Selasa (5/7/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
PT Moda Integrasi Transportasi Jabodetabek (MITJ) memberikan klarifikasi terkait video viral yang memperlihatkan sekelompok konten kreator yang dimintai izin saat sedang merekam video di Terowongan Kendal, Jakarta Pusat.
Dalam video yang beredar di media sosial, tampang sekelompok orang ditanyai izin oleh petugas saat membuat konten di area Stasiun Sudirman dan MRT Dukuh Atas.
Pihak MITJ menegaskan bahwa tidak ada larangan mau pun pungutan biaya untuk aktivitas konten non-komersial di area tersebut.
"Ya yang kami tahu gini, ini kan saya enggak di lokasi. Tapi kan kita punya kamera dan lain-lain. Ya, intinya kita nggak mau terlalu terus ini lah ya, nyudutin mereka juga. Jadi mereka itu kan dateng terus mau bikin video konten itu memang nggak pernah kita larang. Sama sekali dan kita nggak pernah mengenakan bayar sedikit pun ya," kata Roykhan Bawazier, Business Development Supervisor PT MITJ saat diwawancarai kumparan di Terowongan Kendal, Selasa (28/4).
Roykhan menjelaskan, sejak Terowongan Kendal dikelola MITJ atas penunjukan oleh Pemprov DKI Jakarta, mereka mulai melakukan penataan. Aktivitas komersil seperti bazar hingga penyewaan booth brand dikenakan biaya resmi. Namun untuk konten media sosial pribadi diperbolehkan dan gratis.
Surat Izin Pelaksanaan Kegiatan di Terowongan Kendal, Jakarta Pusat, Jakarta (29/4/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
"Kalau konten yang tidak komersial itu tidak berbayar. Kalau orang bikin konten atau kayak kemarin, ini baru banget kemarin, reporter TV dan lain-lain, itu pasti tidak berbayar. Apalagi konten kreator kayak kemarin. Yang udah-udah dari dulu kita nggak minta mereka itu ngurus izin. Siapa pun ya yang ringan-ringan kayak gitu," ujarnya.
Ia mengakui memang ada ketidaksempurnaan komunikasi dari petugas di lapangan saat menanyakan soal perizinan di video yang sempat viral kemarin.
Roykhan menyebut, petugas yang ada di video tersebut bukan dari unsur Pemprov DKI, melainkan yang ditugaskan langsung oleh MITJ, dan hanya satu orang per shift, sehingga tidak bisa memantau seluruh area.
"Kesalahan kami adalah petugas kami nggak menginformasikan secara lengkap. Dan mohon maaf, petugas kami looks-nya juga nggak seperti sekuriti yang permisi dan lain-lain. Itu kami akui," ungkapnya.
Mengenai isu pungutan liar atau pungli, Roykhan menegaskan bahwa selama konten dibuat di area yang dikelola MITJ dan memiliki bukti izin yang gratis dan mudah diurus maka hal itu tidak akan terjadi.
"Bakal bebas pungli, Selama di area yang kami kuasa ya,di Terowongan Kendal, Kalo udah kesana kan bukan area kuasa, bebas pungli, bebas apa pun, Tapi dia harus komitmen jaga kebersihan," jelasnya.
Ia juga menekankan, pihaknya sudah menghubungi kreator konten yang mengunggah video viral tersebut untuk mengklarifikasi dan mengundang berdialog langsung. Namun, respons yang diterima justru dijadikan konten lanjutan.
"Bagi kami, saya nggak tahu ya, apakah nge-viralin itu adalah sebuah bisnis juga. Kan kita nggak tahu. Nanti dapet engagement yang tinggi. Kita sih terserah netizen aja. Artinya kita semua sesuai aturan. Pungli, kalau misalnya ada pungli, jadi saya siap pertaruhkan juga, ini ada nama saya di sini," tegas Roykhan.
Adapun untuk konten bersifat komersial, MITJ akan mengeluarkan surat izin resmi dan menawarkan rate card sesuai kebutuhan, baik untuk booth maupun video iklan, mengacu pada aturan perpajakan daerah.
"Kami juga harus bayar pajak daerah, retribusi resmi kan. Untuk iklan-iklan, baik itu bentuknya booth, atau pasang di sini. Karena kan ada Pergub 100, tentang pajak reklame, atau Pergub 1 Tahun 2024, tentang retribusi daerah. Itu kan harus dipatuhi," jelasnya.
Ia berharap warga masyarakat khususnya kreator konten, bisa memahami maksud baik maksud MITJ untuk menjaga ketertiban dan memberikan perlindungan di area publik, khususnya di Terowongan Kendal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar