Apr 10th 2025, 14:55, by Fitra Andrianto, kumparanOTO
Presiden Joko Widodo mencoba salah satu produk mobil keluaran pabrik mobil Esemka di Boyolali, Jawa Tengah. Foto: Dok. Agus Suparto
Pengadilan Negeri (PN) Kota Surakarta memastikan akan menggelar sidang perdana gugatan Wanprestasi Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) terkait produksi mobil Esemka dilaksanakan Kamis (24/4). Dalam hal ini PN Surakarta juga sudah menunjuk para majelis hakim persidangan.
Pejabat Humas PN Surakarta, Bambang Aryanto menjelaskan, pihaknya telah menerima gugatan tersebut pada Rabu (9/4). Kemudian, berkas gugatan itu juga sudah mendapatkan nomor register 96/Pdtg/2025/Pn.SKT.
"Setelah mendapat nomor register gugatan kami juga menetapkan para Majelis Hakim yang diketuai Putu Gede Hariyadi, serta Subagyo dan Joko Waluyo sebagai anggota majelis hakim," ujar Bambang, Kamis (10/4).
Lebih lanjut, Bambang menegaskan, jadwal sidang perdana juga sudah ditetapkan pada tanggal 24 April.
Aufa Luqmana pembeli mobil Esemka dan Kuasa Hukumnya Arif Sahudi saat konfrensi pers terkait gugatan untuk Jokowi. Foto: Dok. Istimewa
Terkait kasus ini, sebagai pihak penggugat adalah Aufaa Luqman Warga Ngoresan, Kelurahan/Kecamatan Jebres. Sementara yang digugat antara lain Jokowi, Wakil Presiden ke-7 Ma'aruf Amin, serta PT Solo Manufaktur Kreasi selaku produsen mobil Esemka.
"Surat panggilan sidang nantinya akan dikirim ke alamat masing-masing pihak, baik penggugat maupun tergugat untuk menghadiri sidang," tukasnya.
Sesuai prosedur, kata Bambang semua pihak harus hadir. Baik secara langsung maupun melalui kuasa hukum.
"Ketika ada pihak yang tidak hadir akan dipanggil lagi. Namun, untuk penggugat etikanya harus hadir langsung," kata Bambang.
Selain itu, Bambang juga mengemukakan terkait petitum dari gugatan tersebut antara lain menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan perbuatan para tergugat tidak dapat memenuhi janjinya yang akan memproduksi mobil Esemka secara massal adalah perbuatan wanprestasi pada penggugat.
Tes mobil Esemka di Pabrik Mobil Esemka, Sambi, Boyolali, Jawa Tengah. Foto: Dok. Setpres-Kris
Kemudian menyatakan perbuatan para tergugat yang telah melakukan wanprestasi kepada penggugat telah menimbulkan kerugian senilai dua mobil yaitu taksiran harga mobil pikap Esemka Bima dengan kategori paling rendah seharga Rp 150 juta, dengan total kerugian paling rendah setidaknya Rp 300 juta.
"Dalam perkara ini menghukum para tergugat untuk membayar kerugian sebesar Rp 300 juta, dan menyatakan putusan bisa dilaksanakan terlebih dahulu," tuntasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar