Apr 22nd 2025, 11:53, by Priscilla Andrearini, kumparanNEWS
Produk ChompChomp Flower Mallow masih ditemukan berlogo halal di Super Indo, Jatikramat, Kota Bekasi pada Selasa (22/4/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik 7 produk bersertifikat dan berlabel halal yang ternyata masih mengandung unsur babi (porcine).
Penarikan tersebut berdasarkan pengujian laboratorium terhadap 11 batch dari 9 produk yang menunjukkan adanya kandungan DNA dan/atau peptida spesifik porcine. Dari jumlah itu, sebanyak 9 batch berasal dari 7 produk yang telah bersertifikat halal.
"Terdapat 9 batch produk dari 7 produk yang sudah bersertifikat halal," ujar Haikal Hasan dalam keterangannya, Senin(21/4).
BPJPH telah menjatuhkan sanksi berupa penarikan produk dari pasar terhadap tujuh produk tersebut.
Penindakan ini dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Sementara dua produk lainnya yang tidak bersertifikat halal diduga tidak memberikan data yang benar saat registrasi. BPOM pun telah mengeluarkan sanksi berupa peringatan dan perintah penarikan dari pasar.
Langkah ini diambil sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
Berikut daftar 7 produk berlabel halal yang terbukti mengandung unsur babi:
Produk-produk yang ditemukan oleh BPJH dan BPOM mengandung unsur babi (Porcine). Foto: BPJHProduk-produk yang ditemukan oleh BPJH dan BPOM mengandung unsur babi (Porcine). Foto: BPJHProduk-produk yang ditemukan oleh BPJH dan BPOM mengandung unsur babi (Porcine). Foto: BPJH
Lalu, apakah kamu pernah membeli salah satu produk di atas? Sampaikan jawabanmu dalam polling kumparan di bawah ini. Berikan juga pendapatmu dalam kolom komentar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar