Search This Blog

Polda Metro Jaya: Bali Jadi Pasar Terbesar Peredaran Kokain

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Polda Metro Jaya: Bali Jadi Pasar Terbesar Peredaran Kokain
Apr 29th 2025, 13:57 by kumparanNEWS

Ilustrasi kokain. Foto: photopixel/Shutterstock
Ilustrasi kokain. Foto: photopixel/Shutterstock

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ahmad David, menyebut Jakarta belum dijadikan sebagai pasar bagi peredaran kokain oleh para bandar. Kokain acap kali diedarkan di wilayah Bali dan Australia.

"Kokain ini adalah pasarnya itu besarnya di Bali dan terbesar di Australia," kata dia di Polda Metro Jaya pada Selasa (29/4).

"Untuk pasarnya di wilayah Jakarta ini adalah tertentu saja, tidak banyak, jarang terjadi," lanjut dia.

Ahmad menyebut tak banyaknya peredaran kokain di Jakarta tampak dari minimnya pengungkapan yang dilakukan oleh polisi. Meskipun begitu, jajaran Polda Metro Jaya bakal terus memantau perkembangan peredaran kokain.

Konferensi pers kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Selasa (29/4/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Konferensi pers kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Selasa (29/4/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

"Kami selalu bekerja sama untuk memantau peredaran kokain ini, termasuk kamu mencari tahu pasarnya untuk di wilayah Jakarta ini," ujar dia.

Sebelumnya, 1.566 kasus narkotika berbagai jenis diungkap polisi selama rentang bulan Februari hingga April 2025. Dari pengungkapan ribuan kasus itu, total 2.038 pelaku ditangkap. Mereka disebut merupakan mantan anak buah dari gembong narkoba, Fredy Pratama.

Konferensi pers kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Selasa (29/4/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Konferensi pers kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Selasa (29/4/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti dalam pengungkapan kasus itu seperti ganja, sabu, ekstasi, hingga tembakau sintetis dengan berat total mencapai 315,7 kilogram.

Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat 1 dan atau Pasal 111 Ayat 1 dan atau Pasal 112 Ayat 1 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.

Media files:
01814f2fadefaaf39483b59378b36595.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar