Search This Blog

OJK Wajibkan Bank dan Pinjol Masukkan Pembiayaan UMKM dalam Rencana Bisnis

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
OJK Wajibkan Bank dan Pinjol Masukkan Pembiayaan UMKM dalam Rencana Bisnis
Apr 28th 2025, 14:59, by Muhammad Darisman, kumparanBISNIS

Dewan Komisioner OJK dalam Raker bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (28/4/2025). Foto: Widya Islamiati/kumparan
Dewan Komisioner OJK dalam Raker bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (28/4/2025). Foto: Widya Islamiati/kumparan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mewajibkan bank dan lembaga keuangan nonbank (LKNB) termasuk fintech, pinjaman online (Pinjol) hingga multifinance, untuk menyampaikan rencana pembiayaan UMKM dalam rencana bisnis kepada OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menuturkan nantinya kebijakan ini akan diatur dalam Pasal 8 Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang UMKM.

"Dalam pasal 8 RPOJK UMKM, terdapat kewajiban penyampaian rencana penyeluruhan pembiayaan UMKM dalam rencana bisnis kepada OJK," kata Dian dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (28/4).

"Bank dan LKNB wajib menyampaikan rencana pembiayaan kepada UMKM dalam rencana bisnis," tulis Pasal 8 RPOJK UMKM dalam paparan Dian.

Dian menjelaskan, penyusunan rencana pembiayaan kepada UMKM pada sektor perbankan, sebelumnya telah diatur dalam RPOJK rencana bisnis bank.

Namun menurut dia, kewajiban penyusunan rencana pembiayaan kepada UMKM dalam rencana bisnis ini belum diatur untuk sektor lembaga jasa keuangan nonbank (LJKNB).

"Sehingga RPOJK akses pembiayaan UMKM mendorong penyaluran pembiayaan oleh bank dan LJKNB sekaligus serta sebagai bentuk pengawasan bagi OJK," terangnya.

Dampak pengaturannya adalah untuk mendorong penyaluran pembiayaan oleh bank dan LKNB, serta sebagai bentuk pengawasan bagi OJK. Saat ini OJK memang tengah menyusun peraturan yang mengatur kemudahan akses pembiayaan bagi pelaku UMKM.

Mengutip Antara, Dian menjelaskan RPOJK ini bertujuan meningkatkan akselerasi pertumbuhan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) ke depan. Sehingga RPOJK ini memiliki substansi yang terbaru dan komprehensif.

Proses akselerasi dalam RPOJK ini akan meliputi semua siklus pemberian kredit, mulai dari perencanaan, penilaian, hingga evaluasi. Selain itu ada juga akselerasi tentang penggunaan teknologi informasi dan sebagainya.

Melalui penerbitan beleid baru, Dian berharap UMKM bisa tumbuh lebih moncer dan lebih sehat.

Media files:
01jsxkzk13f0k0tke90mp3yktg.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar