Apr 11th 2025, 12:18, by Rini Friastuti, kumparanNEWS
Priguna Anugerah Pratama dokter PPDS di RSHS Bandung tersangka pemerkosaan anak perempuan pasien, dihadirkan saat konferensi pers di Polda Jawa Barat, Rabu (9/4/2025). Foto: Robby Bouceu/kumparan
Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez, mendesak polisi agar dokter anastesi peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Unpad, Priguna Anugerah Pratama (31) dihukum seberat-beratnya.
Gilang mengecam tindakan dokter yang bertugas di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung itu, yakni memerkosa anak seorang pasien dengan cara dibius. Menurutnya, perilaku itu adalah perbuatan biadab.
"Ini bukan sekadar pelanggaran etik, tapi kejahatan pidana serius yang harus diproses secara transparan, cepat, dan adil. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya karena apa yang dilakukannya sungguh amat biadab," ujar Gilang dalam keterangan tertulis, Kamis (10/4).
Gilang juga menilai, perilaku Priguna telah mencederai kepercayaan publik terhadap tenaga medis.
Priguna Anugerah Pratama dokter PPDS di RSHS Bandung tersangka pemerkosaan anak perempuan pasien, dihadirkan saat konferensi pers di Polda Jawa Barat, Rabu (9/4/2025). Foto: Robby Bouceu/kumparan
"Tidak boleh ada ruang kompromi terhadap pelaku kekerasan seksual, apalagi jika terjadi di institusi publik yang seharusnya melindungi rakyat," tegas Legislator dari Dapil Jawa Tengah II itu.
Gilang pun menyampaikan keprihatinannya kepada keluarga korban atas apa yang telah menimpa anaknya.
"Apa yang dilakukan pelaku sangat kebangetan. Sisi kemanusiaannya perlu dipertanyakan karena memanfaatkan keluarga pasien yang sedang dalam kondisi gelisah saat orang tuanya sedang berjuang sembuh," sebutnya.
"Simpati yang mendalam bagi korban yang tak hanya menjadi korban kekerasan seksual dari pihak yang seharusnya memberikan perlindungan, tapi juga harus menanggung tambahan kesedihan karena sang ayah meninggal," tambah Gilang.
Ia menyebut Komisi III DPR RI mendukung penuh langkah kepolisian untuk menindak Priguna secara tegas.
"Kami mendukung penuh kinerja kepolisian dalam mengusut tuntas kasus ini. Polri juga harus memastikan perlindungan maksimal bagi korban, termasuk pendampingan hukum dan psikologis yang memadai," imbuh Gilang.
Lebih lanjut, Gilang berpendapat bahwa kelainan seksual yang diduga diidap oleh Priguna tidak boleh menjadi sebuah alasan.
"Kelainan seksual bukan pembenar atas perbuatan nirempati yang dilakukan pelaku kepada korban," ujarnya.
"Keadilan bagi korban tidak boleh ditunda. Kasus ini harus menjadi titik balik dalam membangun sistem layanan kesehatan yang aman, beretika, dan berpihak pada martabat manusia," sambung Gilang.
Selain itu, Gilang berpendapat bahwa kasus ini bisa menjadi awal mula penguatan pengawasan internal di rumah sakit dan lembaga pendidikan kedokteran agar hal serupa tidak terjadi lagi.
"Negara tidak boleh lengah. Keamanan warga, terutama di ruang-ruang publik seperti rumah sakit, adalah tanggung jawab kita bersama. Kementerian Kesehatan dan aparat penegak hukum harus menjadikan kasus ini sebagai momentum perbaikan menyeluruh," paparnya.
Gilang pun mendorong revisi terhadap protokol keamanan pasien serta pelaporan kasus kekerasan di fasilitas layanan kesehatan. Ia juga meminta Mahkamah Kehormatan Kedokteran dan institusi pendidikan terkait untuk mengambil langkah disipliner tegas terhadap pelaku.
"Jangan biarkan pelaku berlindung di balik status profesi atau pendidikan spesialis. Siapa pun yang melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara terbuka di hadapan hukum dan publik," pungkasnya.
Priguna sendiri kini telah ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan. Ia juga telah ditahan di Mapolda Jawa Barat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar