Search This Blog

Tom Lembong: Saya Kecewa Dakwaan Jaksa, Kerugian Negara Tidak Jelas

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Tom Lembong: Saya Kecewa Dakwaan Jaksa, Kerugian Negara Tidak Jelas
Mar 6th 2025, 16:03, by M Fadhil Pramudya P, kumparanNEWS

Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Lembong mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3/2025). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Lembong mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3/2025). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Tom Lembong menilai dakwaan jaksa terkait kasus dugaan korupsi impor gula tidak jelas. Utamanya mengenai kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.

"Saya kecewa atas dakwaan yang disampaikan, sebagai contoh dalam situasi di mana soal kerugian negara dalam perkara saya semakin tidak jelas," ujar Tom Lembong usai menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3).

Menurut Tom Lembong, jaksa tidak melampirkan hasil audit BPKP yang menyatakan kerugian negara Rp 578 miliar dalam kasus impor gula di dalam dakwaan.

"Tidak ada lampiran audit BPKP yang menguraikan dasar perhitungan kerugian negara tersebut. Seperti yang sudah kami sampaikan sebelumnya, mengharapkan profesionalisme dan transparansi dari Kejaksaan. Dalam hal ini saya berharap agar kejaksaan setransparan mungkin terkait isu kerugian negara," kata Tom.

"Secara umum saya melihat dakwaan tidak mencerminkan dengan akurat realita yang berlaku pada saat itu ya di saat masa-masa yang diperkarakan," sambungnya.

Tom Lembong didakwa turut merugikan negara Rp 578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula 2015-2016. Dalam kasus itu, ada 10 orang yang turut mendapat keuntungan hingga Rp 515 miliar. Namun, Tom Lembong tidak termasuk pihak yang turut mendapat keuntungan.

Media files:
01jnn5hmym2w2a3gzhvjfarsdz.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar