Search This Blog

Terjerat Kasus Pelecehan Anak, Perwira Polisi di Kalbar Divonis 9 Tahun Penjara

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Terjerat Kasus Pelecehan Anak, Perwira Polisi di Kalbar Divonis 9 Tahun Penjara
Mar 16th 2025, 13:54, by Yulia Ramadhiyanti, Hi Pontianak

Ilustrasi vonis pengadilan. Kanit Paminal di Polres Kayong Utara dijatuhi vonis 9 tahun penjara atas pelcehan yang dilakukannya. Foto; Dok. Shitterstock
Ilustrasi vonis pengadilan. Kanit Paminal di Polres Kayong Utara dijatuhi vonis 9 tahun penjara atas pelcehan yang dilakukannya. Foto; Dok. Shitterstock

Hi!Pontianak - Perwira polisi di Kabupaten Kayong Utara (KKU), Kalimantan Barat yang terjerat kasus pelecehan anak divonis 9 tahun penjara. Vonis ini dijatuhkan kepada terdakwa pada 4 Maret 2025.

"Untuk perkara tersebut sudah ada putusan pengadilan negeri dengan putusan 9 tahun denda Rp 2,9 miliar Subsidair 3 bulan," ungkap Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Ketapang, Arief Wirawan kepada Hi!Pontianak melalui pesan WhatsApp pada Minggu, 16 Maret 2025.

Arief bilang, bersama dengan rekannya, Rizky Adi Pratama, yang menangani kasus tersebut akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa.

"Terdakwa banding jadi kami juga mengajukan banding. Kami tuntut 11 tahun denda Rp 2,9 miliar subsidair 3 bulan. Putus 9 tahun denda Rp 2,9 miliar subsidair 3 bulan," tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kanit Paminal Polres Kayong Utara melakukan pelecehan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) berusia 17 tahun dan anak angkatnya yang berumur 11 tahun. Pelaku juga diduga melakukan KDRT terhadap istrinya.

Media files:
01jpevebbc9nz7qw7a9cd442bt.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar