Mar 10th 2025, 13:02, by Dina Mariana, Hi Pontianak
Pria di Sambas diamankan karena terlibat judi togel online. Foto: Dok. Satreskrim Polres Sambas
Hi!Pontianak - Unit Lidik Satreskrim Polres Sambas bersama Unit Reskrim Polsek Paloh mengungkap praktik judi online di wilayah Desa Sebubus, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Sambas juga berhasil membongkar kasus judi togel online dan mengamankan 1 pelaku. Kini, polisi kembali mengungkap kasus serupa dan kembali mengamankan 1 pelaku, yakni berinisial A (40).
Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mengatakan kepolisian melakukan penyelidikan adanya aktivitas judi togel online yang dilakukan oleh tersangka. Benar saja, saat didatangi di rumahnya, petugas menemukan bukti chat para pemasang judi togel online di handphone tersangka.
"Kemudian, petugas mendatangi bengkel motor milikik tersangka dan menemukan potongan kertas berisi angka-angka, di mana angka-angka itu sudah dipasang tersangka ke situs judi online," ujar Rahmad kepada wartawan, Sein, 10 Maret 2025.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Tersangka dikenakan dengan Pasal 303 KUHP.
Rahmad mengatakan, pihaknya telah memberikan imbauan kepada masyarakat agar menjauhi praktik perjudian. Ia menekankan dampak negatif yang ditimbulkan oleh perjudian.
"Perjudian membawa banyak dampak negatif, dari sisi kesehatan mental, hubungan sosial, ekonomi, hingga masalah hukum. Kami tak henti-hentinya mengimbau masyarakat agar menjauhi judi, baik itu online maupun konvensional," tukasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar