Mar 10th 2025, 12:21, by Pandangan Jogja Com, Pandangan Jogja
Ilustrasi minuman beralkohol (mihol). Foto: Canva
Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta tentang Peredaran Minuman Beralkohol (mihol) atau minuman keras (miras) sudah difinalisasi dan ditargetkan untuk disahkan bulan ini. Perda yang diinisiasi Wali Kota Yogya ini akan disahkan untuk menggantikan perda sebelumnya yang telah berumur kurang lebih 72 tahun, yakni Perda Nomor 7 Tahun 1953.
Wakil Ketua DPRD Kota Yogya, Sinarbiyat Nujanat, mengatakan regulasi ini akan lebih memperketat pengawasan dan penertiban peredaran minuman keras dibandingkan aturan sebelumnya. Diakuinya, Perda yang lama dianggap kurang efektif karena banyak pelaku usaha hanya mengandalkan izin operasional dari sistem OSS (Online Single Submission), sehingga usaha mihol/miras bisa tetap berjalan meskipun regulasi daerah membatasi.
"Saya kira kalau pengalaman kemarin kan dengan cukup memegang OSS, kemudian sudah banyak yang merasa sebenarnya sudah punya izin operasional, sehingga banyak bermunculan toko-toko minuman beralkohol," kata Sinarbiyat di Kantor DPRD Kota Yogya, Senin (10/3).
Sebagai upaya penguatan pengawasan, Perda Mihol yang baru akan mewajibkan izin tambahan dari Pemerintah Kota Yogyakarta. "OSS itu belum cukup untuk kemudian sebuah barang pun untuk perusahaannya, apapun itu bentuknya, ya tetap harus kemudian dipindahkan juga dengan perizinan dari Pemerintah Kota Yogyakarta," lanjutnya.
DPRD Kota Yogyakarta menargetkan penyelesaian pembahasan dan pengesahan perda ini dalam waktu dekat. "Mungkin minggu ini," ujarnya.
Sementara itu di kesempatan yang sama Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menyebut salah satu alasan perda ini dapat segera disahkan dilatarbelakangi dari masyarakat yang kerap menanyakan sikapnya terhadap peredaran mihol saat dirinya melakukan kunjungan, sehingga hal ini juga menjadi salah satu prioritas dalam program legislasi daerah 2025.
"Itu prioritas, ya saya berharap ya nggak sampai 100 hari kerja itu menurut saya selesai," kata Hasto.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar