Mar 17th 2025, 15:20, by Eka Febriani, Lampung Geh
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal bersama Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela dan Plh. Sekda Lampung, M. Firsada | Foto : Eka Febriani / Lampung Geh
Lampung Geh, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung akan mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta Tenaga Non-ASN pada Selasa(18/3).
Total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp132,194 miliar, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal menyatakan, pencairan THR ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kinerja pegawai serta upaya meningkatkan kesejahteraan mereka menjelang hari raya dan tahun ajaran baru.
"THR ini terdiri dari THR gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN, dengan total alokasi Rp125 miliar untuk 12.980 PNS dan 6.298 PPPK. Selain itu, kami juga mengalokasikan Rp7,194 miliar untuk Tunjangan Keagamaan bagi 3.128 Tenaga Non-ASN," jelasnya pada Senin (17/3).
Ia menambahkan, pencairan THR ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi penerima, baik dari sisi ekonomi maupun kesejahteraan keluarga.
Selain itu, pemberian tunjangan ini juga bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat di tengah meningkatnya kebutuhan menjelang hari raya.
"Kami berharap dengan pencairan THR ini, ASN dan Tenaga Non-ASN dapat lebih termotivasi dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan publik," tambahnya.
Proses pencairan THR ini dilakukan melalui verifikasi perangkat daerah yang kemudian diajukan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung untuk diverifikasi lebih lanjut.
Setelah itu, dana akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing ASN dan Tenaga Non-ASN.
"Kami mengimbau seluruh perangkat daerah untuk segera menyelesaikan proses verifikasi agar pencairan dapat dilakukan tepat waktu. Kecepatan pencairan sangat bergantung pada kelengkapan administrasi yang diajukan oleh masing-masing perangkat daerah," pungkasnya. (Cha/Put)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar