Search This Blog

Pemkot Pontianak Akan Tetapkan Tempat Hiburan Jadi Kawasan Tanpa Rokok

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Pemkot Pontianak Akan Tetapkan Tempat Hiburan Jadi Kawasan Tanpa Rokok
Mar 6th 2025, 14:51, by Yulia Ramadhiyanti, Hi Pontianak

Sekda Kota Pontianak, Amirullah. Pemkot Pontianak akan menambah kawasan tanpa rokok di Pontianak. Foto: Yulia Ramadhiyanti/Hi!Pontianak
Sekda Kota Pontianak, Amirullah. Pemkot Pontianak akan menambah kawasan tanpa rokok di Pontianak. Foto: Yulia Ramadhiyanti/Hi!Pontianak

Hi!Pontianak - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak akan menambah kawasan tanpa rokok di Pontianak, satu di antaranya tempat hiburan. Penambahan kawasan tanpa rokok ini akan ditetapkan di Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak yang saat ini sedang dirancang bersama DPRD Kota Pontianak.

"Kita menambah kawasan-kawasan yang kita anggap perlu dimasukkan ke dalam kawasan yang bebas dari asap rokok. Di antaranya tempat wisata, taman kota, tempat olah raga, fasilitas olah raga, tempat hiburan, tempat rekreasi, halte, terminal angkutan umum, pelabuhan dan bandar udara," ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak, Amirullah saat ditemui usai Rapat Paripurna Pandangan Umum Kepala Daerah Terhadap Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari DPRD Kota Pontianak tentang Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis pada Kamis, 6 Maret 2025.

Selain menambah kawasan tanpa rokok di Pontianak, Pemkot juga akan menetapkan larangan merokok elektrik di kawasan tersebut.

"Selain menambah kawasan tanpa rokok, kami juga memasukkan tentang rokok elektrik dalam perda ini yang belum diatur dalam perda sebelumnya. Di dalam Perda juga dalam penegakkannya ada sanksinya, itu ada dendanya," tambahnya.

Sebelumnya, Pemkot Pontianak sudah menetapkan sanksi denda sebesar Rp 50 ribu atas pelanggaran merokok di kawasan yang sudah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok.

Media files:
01jnn6tf1yp70bknqx9qve75rd.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar