Mar 12th 2025, 13:13, by Thomas Bosco Pandapotan, kumparanNEWS
Kejagung tetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang, Rabu (26/2/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Kejaksaan Agung menanggapi perihal keberadaan group Whatsapp yang diduga miliki para tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak minyak dan produk kilang yang diberi nama 'Orang Senang-senang'.
Jaksa Agung ST Burhanuddin awalnya mengatakan akan mendalami informasi soal keberadaan grup tersebut. Sembari menegaskan bahwa tahanan Kejaksaan Agung tidak diperbolehkan memegang alat komunikasi saat ditahan.
"Tentang grup WA, kita lagi dalami ya. Kita dalami, karena di tahanan tidak boleh membawa alat komunikasi," kata Burhanuddin kepada wartawan di Kantor Kejagung, Rabu (12/3).
Salah satu yang akan didalami adalah kapan dibentuknya grup tersebut. Bilamana ditemukan bahwa grup tersebut dibuat para tersangka di dalam tahanan, Jaksa Agung menyatakan bakal memberikan sanksi kepada anak buahnya.
"Kalau ada, berarti anak buah saya yang kurang ajar, saya akan tindak. Kalau ada. Kita dalami," ujar Burhanuddin.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memberikan keterangan usai pertemuan dengan Direktur Utama Pertamina di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (6/3/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar pun memberikan penjelasan lebih lanjut menyusul respons Jaksa Agung itu. Dia mengatakan sampai saat ini Kejagung masih mendalami lantaran informasi tersebut berasal dari laporan yang diterima dari masyarakat.
Terutama, terkait apakah grup komunikasi itu telah berada sebelum para tersangka ditahan atau setelahnya.
"Tetapi kalau setelah mereka dilakukan penahanan, saya pastikan itu tidak ada. Jadi pamdalnya ada di sini. Karena kenapa? syarat utamanya bahwa tahanan tidak bisa membawa alat elektronik, alat komunikasi. Tetapi apakah ada sebelum itu? Nah itu yang terus sedang didalami," Jelas Harli.
Harli memastikan, apabila kesalahan berasal dari dalam internal, Kejagung akan tegas seperti yang disampaikan oleh Jaksa Agung.
"Kalau kita ikuti tadi pernyataan beliau, kalau memang itu ada sewaktu mereka sudah ditahan, ya, kita tegas. Sekarang kan kalian lihat, mana ada jaksa yang nakal sampaikan, sedangkan jaksa saja ada yang kita pidanakan kok. Iya, itu komitmen. Tapi ini yang mau dicari [Sebelum ditahan atau saat mereka di telah ditahan]. Nah itu bisa saya sampaikan bahwa kalau orang sudah ditahan itu tidak ada alat komunikasi," tuturnya.
Dalam korupsi tata kelola minyak mentah yang tengah ditangani Kejagung ini, sembilan orang petinggi subholding Pertamina berinisial RS, SDS, YF, AP, MK, dan EC dijerat sebagai tersangka.
Selain mereka, tiga tersangka lainnya yakni; MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa; DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim; GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Merak.
Mereka diduga melakukan impor minyak mentah tidak sesuai prosedur. Begitu juga dengan proses pengolahannya.
Atas perbuatan para tersangka ini, menyebabkan kenaikan harga bahan bakar minyak yang akan dijual ke masyarakat. Sehingga, pemerintah perlu memberikan kompensasi subsidi yang lebih tinggi bersumber dari APBN.
Dari hasil penghitungan sementara, kerugian negara yang ditimbulkan perkara korupsi ini mencapai Rp 193,7 triliun. Jumlahnya diprediksi lebih tinggi, karena angka kerugian sementara itu hanya pada 2023 saja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar