Search This Blog

Miliki 2 Pistol, Jaringan Narkoba di Ketapang Sembunyikan Sabu di Kap Mobil

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Miliki 2 Pistol, Jaringan Narkoba di Ketapang Sembunyikan Sabu di Kap Mobil
Mar 7th 2025, 11:18, by Yulia Ramadhiyanti, Hi Pontianak

Pelaku pemiliki sabu dan pistol saat berada di Mapolres Ketapang. Foto: Dok. Polres Ketapang
Pelaku pemiliki sabu dan pistol saat berada di Mapolres Ketapang. Foto: Dok. Polres Ketapang

Hi!Pontianak - Jaringan pengedar narkoba di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat sembunyikan sabu dan dua pistol di kap mobil. DCS (31) kedapatan miliki 10 paket sabu, 16 pil ekstasi, satu pistol revolver rakitan berisi tiga amunisi dan pistol airsoft gun.

Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, melalui Kapolsek Tumbang Titi, IPTU Made Adyana bilang, penangkapan ini bermula dari laporan warga yang kemudian dilakukan penggeledahan di rumah pelaku yang berada di Desa Pengatapan Raya, Kecamatan Tumbang Titi pada Rabu, 5 Maret 2025 sekitar pukul 14.30 WIB.

Revolver rakitan dan pistol airsoft gun yang ditemukan di kamar pelaku terduga pengedar narkoba. Foto: Dok. Polres Ketapang
Revolver rakitan dan pistol airsoft gun yang ditemukan di kamar pelaku terduga pengedar narkoba. Foto: Dok. Polres Ketapang

"Untuk jenis dan total berat barang bukti narkotika belum bisa di pastikan karena akan diukur secara akurat oleh Satuan Narkoba Polres Ketapang. Kami akan terus kembangkan dan telusuri asal barang bukti dan jaringan peredaran narkotika, pastinya tidak sampai hanya di pelaku DCS saja, pihak yang terlibat dalam kasus ini akan kita kejar. Terkait kepemilikan senjata api rakitan dan senjata soft gun juga sedang kita dalami," ungkap IPTU Made Adyana.

Saat ini pelaku sudah berada Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal.

Media files:
01jnqcy4estg5kd9cjafe3sgwn.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar