Search This Blog

Mendag Budi Perketat Pengawasan Buntut Kasus Beras 5 Kg Disunat Jadi 4 Kg

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Mendag Budi Perketat Pengawasan Buntut Kasus Beras 5 Kg Disunat Jadi 4 Kg
Mar 23rd 2025, 19:30, by Abdul Latif, kumparanBISNIS

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso di Pasar Senen, Jakarta, Selasa (18/3/2025). Foto: Widya Islamiati/kumparan
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso di Pasar Senen, Jakarta, Selasa (18/3/2025). Foto: Widya Islamiati/kumparan

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memperketat pengawasan terkait temuan beras kemasan 5 kg disunat menjadi 4 kg. Dia menegaskan pengawasan terus dilakukan dengan daerah-daerah di seluruh Indonesia.

Agar kasus serupa tak terulang kembali, Budi mengimbau supaya masyarakat yang menemukan kemasan beras tak sesuai beratnya bisa dilaporkan ke Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk ditindaklanjuti.

"Memang ada lagi nggak temuan beras? Kalau ada laporkan ke kami juga ya," ucap menteri yang akrab disapa Busan kepada wartawan di Hotel Borobudur, Jakarta, Minggu (23/3).

Sebelumnya, Kemendag telah menerima informasi mengenai adanya kecurangan pengusaha beras yang menyunat beras kemasan 5 kg menjadi 4 kg.

Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, mengatakan saat ini kasus pengurangan volume beras tersebut tengah diproses di kepolisian.

"Sudah, kita (Kemendag) sudah dengar. Dan itu kan sedang diproses sama Bareskrim (Polri)," kata Moga di Kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/3).

Moga menjelaskan, pengusaha beras yang terbukti melakukan pengurangan volume beras kemasan bisa disanksi berdasarkan Undang-undang 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Moga juga mengungkap 9 pengusaha beras yang menyunat takaran beras. Sembilan pengusaha tersebut berasal dari Kabupaten Kendal, Kota Jakarta Selatan, Kabupaten Kediri, Pangkalan Baru, Kota Pangkalpinang, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Sumbawa.

Selain itu, Kemendag juga sudah melaksanakan sanksi administratif terhadap sembilan pengusaha beras tersebut.

"Cuma karena kan undang-undang sejak Undang-Undang Cipta Kerja ini kan kita lebih mengedepankan sanksi administratif," ujarnya ketika ditemui di Kantor Kemendag pada Jumat (21/3).

Media files:
01jpkr6m3tj432c422exw8hmpy.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar