Mar 13th 2025, 12:03, by Ema Fitriyani, kumparanBISNIS
Pedagang menunjukkan volume Minyakita yang sesuai takaran di Pasar Tebet Barat, Jakarta, Selasa (11/3/2025). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO
Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengambil tindakan tegas terhadap Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus yang terbukti melakukan pelanggaran dalam distribusi minyak goreng MinyaKita. Mereka akan mencabut identitas koperasi dalam hal ini Nomor Induk Koperasi (NIK), serta pembekuan badan hukum koperasi yang dilalui oleh permintaan Kementerian Hukum.
Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengatakan pemerintah tidak mentolerir tindakan yang dapat merugikan masyarakat terutama bagi koperasi. Karena koperasi dibentuk berdasarkan atas asas kekeluargaan, kegotong-royongan dan demi kesejahteraan bersama.
Sanksi ini diberikan sejalan dengan komitmen Menteri Koperasi dan UKM untuk memastikan bahwa koperasi harus menjalankan usaha secara jujur, tanpa praktik mark-up, penipuan, maupun tindakan fiktif lainnya.
"Kementerian koperasi tidak mentolerir koperasi yang menyalahgunakan kepercayaan masyarakat dan melanggar ketentuan distribusi terhadap komoditas dari program pemerintah," ucap Menkop Budi Arie dalam keterangan resminya, Kamis (13/03).
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menyampaikan paparannya saat rapat kerja bersama Kementerian Sosial di Kemeterian Koperasi, Jakarta, Kamis (6/3/2025). Foto: Dok. Kemensos
Beberapa waktu lalu, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak ke Pasar Jaya Lenteng Agung dan menemukan Minyakita dengan label volume 1 liter, ternyata berisi 750-800 mililiter.
Menindaklanjuti temuan Mentan tersebut, tim Kementerian Koperasi melalui tenaga pendamping koperasi di daerah turun ke lokasi untuk melakukan pengawasan terhadap koperasi dimaksud. Hasil pengawasan ditemukan koperasi tersebut dalam keadaan tidak ada aktivitas dan tahun buku 2024 tidak melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT).
Menkop Budi Arie menyayangkan tindakan koperasi tersebut karena dinilai merugikan masyarakat sekaligus mengkhianati nilai dasar koperasi. Ia berharap, dengan adanya temuan ini, tidak ada lagi koperasi yang melakukan penyelewengan atau penipuan yang dapat merugikan masyarakat di masa mendatang.
"Kementerian Koperasi berkomitmen menjaga kredibilitas koperasi sebagai entitas usaha yang menguntungkan dan sekaligus meningkatkan kesejahteraan anggota masyarakat serta memastikan koperasi beroperasi secara sehat, professional dan bertanggung jawab," kata Menkop Budi Arie.
Dirtipideksus Mabes Polri Beserta Kementerian Perdagangan Meninjau Produsen MinyaKita di Tangerang, Banten, Rabu (12/3). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
Budi Arie juga meminta agar koperasi dapat memberdayakan semaksimal mungkin peran pengawas internal sebagai garda terdepan. Hal ini diperlukan sebagai upaya untuk meminimalisir potensi pelanggaran dalam menjalankan aktivitas usaha koperasi.
"Pengawasan dibutuhkan untuk menghindari adanya oknum anggota maupun pengelola melakukan aktivitas yang melanggar hukum dan bertentangan dengan kesepakatan RAT," ungkap Menkop.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar