Search This Blog

Kabel Listrik Mal Rp 18 Juta di Bali Dicuri, Pelakunya Mantan Buruh Proyek

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kabel Listrik Mal Rp 18 Juta di Bali Dicuri, Pelakunya Mantan Buruh Proyek
Mar 18th 2025, 11:46, by Salmah Muslimah, kumparanNEWS

Polisi menangkap Edi Saputro (29) tersangka pencuri kabel listrik di sebuah mal di Kawasan Wisata Pantai Sanur, Kota Denpasar, Bali.  Foto: Dok. Polresta Denpasar
Polisi menangkap Edi Saputro (29) tersangka pencuri kabel listrik di sebuah mal di Kawasan Wisata Pantai Sanur, Kota Denpasar, Bali. Foto: Dok. Polresta Denpasar

Seorang pria bernama Edi Saputro (29) mencuri kabel listrik di sebuah mal di Kawasan Wisata Pantai Sanur, Kota Denpasar, Bali. Pihak mal mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 18.600.000.

"Pelaku memotong kabel panel tipe NYF GBY warna hitam berdiameter sekitar 4,185 mili meter dan panjang 11 meter. Total kerugian sebesar Rp. 18.600.000," kata Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Selasa (18/3).

Kasus ini terungkap saat bagian teknisi menemukan kabel listrik di bagian belakang tenant es krim rusak dan terpotong. Teknisi melaporkan hal ini ke pihak keamanan mal, Kamis (9/1) lalu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan rekaman CCTV, tampak dua orang laki-laki memotong kabel tersebut pada Selasa (7/1), pukul 15.00 WITA. Pelaku juga terlihat mengupas kulit kabel dan memasukkan kabel ke karung.

Sejumlah barang bukti yang ditunjukan polisi dari kasus pencurian kabel listrik mal di Bali. Foto: Dok. Polresta Denpasar
Sejumlah barang bukti yang ditunjukan polisi dari kasus pencurian kabel listrik mal di Bali. Foto: Dok. Polresta Denpasar

Kasus ini lalu dilaporkan ke polisi. Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku ternyata mantan buruh proyek mal tersebut. Polisi akhirnya menangkap salah satu pelaku bernama Edi saat bekerja di sebuah proyek Senin (17/3) kemarin.

Polisi masih memburu pelaku lainnya. Kepada polisi, Edi mengaku mencuri untuk membayar uang indekos dan memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Sebagian kabel itu telah dijual ke pengepul barang rongsokan.

Atas perbuatannya, Edi dijerat dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman dihukum penjara maksimal 5 tahun penjara.

Media files:
01jpkpb09x6v0yzz77zq4n7szv.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar