Mar 11th 2025, 13:32, by Dicky Adam Sidiq, kumparanNEWS
Satgas Pangan Polri mengungkap kasus dugaan kecurangan takaran minyak goreng merek MinyaKita. Dalam pengungkapannya, polisi mengamankan barang bukti 10.560 liter minyak. Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTOTumpukan minyak yang sudah dikemas dalam botol dan mesin produksi untuk mengemas minyak dihadirkan saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (11/3). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTOPengungkapan ini berawal dari penelusuran laporan penjualan MinyaKita dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Hasil uji isi kemasan menunjukkan bahwa minyak yang seharusnya berisi 1 liter atau 1.000 mililiter (ml), kenyataannya hanya berkisar antara 700 hingga 800 ml. Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTOTemuan itu kemudian mendorong Satgas Pangan melakukan penyelidikan ke produsen minyak tersebut. Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
Satgas Pangan Polri mengungkap kasus dugaan kecurangan takaran minyak goreng merek MinyaKita. Dalam pengungkapannya, polisi mengamankan barang bukti 10.560 liter minyak.
Tumpukan minyak yang sudah dikemas dalam botol dan mesin produksi untuk mengemas minyak dihadirkan saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (11/3).
Pengungkapan ini berawal dari penelusuran laporan penjualan MinyaKita dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Hasil uji isi kemasan menunjukkan bahwa minyak yang seharusnya berisi 1 liter atau 1.000 mililiter (ml), kenyataannya hanya berkisar antara 700 hingga 800 ml.
Temuan itu kemudian mendorong Satgas Pangan melakukan penyelidikan ke produsen minyak tersebut.
Pada Minggu (9/3), tim menemukan lokasi produksi di Jalan Tole Iskandar, Sukamaju, Cilodong, Depok, Jawa Barat.
Barang bukti minyak goreng Minyakita ditampilkan saat konferensi pers terkait produk minyak goreng Minyakita isi tidak sesuai kemasan di Lobby Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/3/2025). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar