Mar 13th 2025, 11:57, by Darryl Ramadhan, kumparanNEWS
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong menjalani sidang eksepsi kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tidak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (13/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparanMajelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong dalam sidang putusan sela kasus dugaan korupsi impor gula. Foto: Jamal Ramadhan/kumparanIstri dari Thomas Lembong Franciska Wihardja turut mendampingi jalannya sidang terebut. Foto: Jamal Ramadhan/kumparanHakim menyatakan dakwaan jaksa sudah cermat dan lengkap, sementara keberatan Tom Lembong dianggap masuk materi pokok perkara. Foto: Jamal Ramadhan/kumparanDengan putusan ini, sidang berlanjut ke tahap pembuktian, dan jaksa diperintahkan menghadirkan saksi. Foto: Jamal Ramadhan/kumparanSidang akan kembali digelar Kamis pekan depan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparanFoto: Jamal Ramadhan/kumparanFoto: Jamal Ramadhan/kumparanFoto: Jamal Ramadhan/kumparanFoto: Jamal Ramadhan/kumparanFoto: Jamal Ramadhan/kumparanFoto: Jamal Ramadhan/kumparan
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong menjalani sidang eksepsi terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tidak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (13/3). Istri dari Thomas Lembong Franciska Wihardja turut hadir dalam sidang terebut.
Dalam putusan sela, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi Tom Lembong atas dakwaan kasus dugaan korupsi impor gula.
Hakim menyatakan dakwaan jaksa sudah cermat dan lengkap. Keberatan Tom Lembong pun dianggap masuk materi pokok perkara.
Dengan putusan ini, sidang berlanjut ke tahap pembuktian, dan jaksa diperintahkan menghadirkan saksi. Sidang akan kembali digelar Kamis pekan depan.
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Lembong mengambil berkas saat menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Tidak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (13/3/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar