Search This Blog

Emiten Terafiliasi Jusuf Hamka (CMNP) Gugat MNC Holding Milik Hary Tanoe

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Emiten Terafiliasi Jusuf Hamka (CMNP) Gugat MNC Holding Milik Hary Tanoe
Mar 10th 2025, 12:37, by Ema Fitriyani, kumparanBISNIS

Pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka, usai mendatangi kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (13/6/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka, usai mendatangi kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (13/6/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terafiliasi keluarga Jusuf Hamka menggugat Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo alias Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) atau yang dulu bernama PT Bhakti Investama Tbk. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (28/2) dengan nomor perkara 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

Hary Tanoe sebagai tergugat I dan MNC Asia Holding tergugat II. Dalam petitumnya, CMNP meminta pengadilan menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan atas harta kekayaan milik Hary Tanoe dan perusahaannya.

"Menyatakan Tergugat I (Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo) dan Tergugat II baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi penggugat," demikian isi gugatan dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/3).

Selain Hary Tanoe dan MNC Asia Holding, CMNP juga menggugat dua individu lainnya yaitu Tito Sulistio (tergugat III) dan Teddy Kharsadi (tergugat IV).

Ketum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo di DPP PDIP Jakarta, Jumat (9/6/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Ketum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo di DPP PDIP Jakarta, Jumat (9/6/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Berdasarkan keterangan CMNP kepada Bursa Efek Indonesia pada 4 Maret 2025, gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum dalam transaksi surat berharga Negotiable Certificate of Deposit (NCD). Transaksi itu terjadi pada 1999 yang melibatkan pihak terkait sehingga menimbulkan kerugian terhadap CMNP.

"Perusahaan melakukan upaya hukum ini dengan maksud mendapatkan kepastian hukum atas transaksi tukar-menukar surat berharga yang pernah dilakukan oleh perseroan pada 1999 dengan melibatkan masing-masing tergugat," tulis Direktur Independen CMNP Hasyim dalam keterangannya ke BEI.

Pembelaan Pihak Hary Tanoe

ilustrasi MNC. Foto: Poetra.RH/Shutterstock
ilustrasi MNC. Foto: Poetra.RH/Shutterstock

Pihak Hary Tanoe juga memberikan penjelasan kepada BEI pada 3 Maret 2025. Direktur PT MNC Asia Holding Tbk. Tien menjelaskan gugatan ini didasari adanya transaksi CMNP dengan Unibank senilai USD 28 juta atau Rp 457 miliar (kurs Rp 16.339) pada 26 tahun lalu atau pada Mei 1999. Ketika itu, MNC Asia Holding (dulu PT Bhakti Investama Tbk) bertindak sebatas arranger.

"Oleh karenanya, perseroan tidak mengetahui latar belakang CMNP melayangkan gugatan kepada perseroan karena seharusnya gugatan dilayangkan kepada Unibank dan/atau pemegang saham pengendali Unibank," kata Tien.

Karena dasar itu juga, pihak Hary Tanoe masih menunggu surat resmi pengiriman gugatan dari pengadilan untuk menentukan langkah selanjutnya. Dia menjamin tidak ada dampak perkara terhadap kegiatan operasional dan kinerja keuangan perusahaan terhadap gugatan ini.

Profil CMNP, Mayoritas Dikendalikan Perusahaan Cangkang Singapura

Berdasarkan data Stockbit, saham CMNP saat ini dikuasai perusahaan cangkang asal Singapura, BP2S SG/BPN Paribas Wealth Management sebagai pengendali. Mereka menggenggam sebanyak 3,60 miliar lembar saham atau setara 59,87 persen.

Sementara sisanya dipegang masyarakat non warkat 39,7 persen, dan masyarakat warkat 0,86 persen.

Komposisi pengurusnya:

Direktur: Utama Fitria Yusuf (Anak Jusuf Hamka)

Direktur: Hasyim

Direktur: Djoko Sapto Mulyo

Komisaris Utama: Feisal Hamka (Anak Jusuf Hamka)

Komisaris Independen: Dionisius Widijanto

Komisaris Independen: Olivia Allan

Media files:
01h2spj3xhyqemeys7xyz2qn2a.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar