Search This Blog

RUU BUMN Atur Pembentukan Danantara Bakal Diketok DPR Lusa, Ini Poin-poinnya

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
RUU BUMN Atur Pembentukan Danantara Bakal Diketok DPR Lusa, Ini Poin-poinnya
Feb 2nd 2025, 12:01, by Nicha Muslimawati, kumparanBISNIS

Kantor Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) di Jl.RP. Soeroso, Menteng, Jakarta. Foto: Muhammad Heriyanto/Antara
Kantor Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) di Jl.RP. Soeroso, Menteng, Jakarta. Foto: Muhammad Heriyanto/Antara

Komisi VI DPR RI menyetujui agar Rancangan Undang-undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dibawa ke Rapat Paripurna pada pekan depan.

Hal ini dikatakan Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini dalam Rapat Kerja bersama Menteri BUMN RI, Menteri Hukum RI, Menteri Keuangan RI dan Menteri Sekretaris Negara RI, Sabtu (1/2).

"Dengan diterima dan disahkannya RUU tersebut dalam Komisi VI DPR RI, maka selanjutnya kami akan laporkan pada Paripurna DPR RI untuk pengambilan keputusan untuk pembicaraan tingkat 2 untuk selanjutnya diteruskan menjadi Undang-undang," kata Anggia, melalui keterangan resmi, Minggu (2/1).

Saat Rapat Kerja tersebut, Anggia mengatakan RUU BUMN telah mendapat persetujuan dari seluruh 8 fraksi, antara lain PDIP, Nasdem, Gerindra, Golkar, PKB, PKS, PAN, Demokrat.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Dasco menyebutkan Rapat Paripurna untuk pengesahan RUU BUMN akan dilaksanakan pada Selasa (4/2).

"Rencana Selasa depan," katanya ketika ditanya awak media terkait kapan pelaksanaan rapat paripurna tersebut.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di ruangan fraksi NasDem, DPR RI, Senin (20/1/2025).  Foto: Haya Syahira/kumparan
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di ruangan fraksi NasDem, DPR RI, Senin (20/1/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan

Dasco juga mengatakan tidak ada hal khusus mengapa penetapan RUU BUMN oleh Komisi VI DPR dilaksanakan di akhir pekan. Sebab, biasanya DPR tidak memiliki jadwal rapat ketika akhir pekan.

"Ya sebenarnya tidak ada hal khusus, cuma karena memang ini teman-teman karena sudah berapa hari ini membahas, ini rupanya karena supaya jeda waktunya enggak terlalu lama, minta supaya selesai hari ini. Kita tanya pemerintah apakah bisa hari ini, ternyata bisa hari ini," kata Dasco.

Terdapat beberapa poin yang akan dibahas dalam RUU BUMN tersebut, di antaranya penyesuaian definisi BUMN yang nantinya akan mempertegas tugas BUMN sesuai perkembangan regulasi.

Berikut poin-poin yang tertuang dalam RUU tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN yang dibacakan Ketua Panja Pembahasan RUU BUMN Eko Hendro Purnomo:

  1. Penyesuaian dan perluasan definisi BUMN untuk mengakomodasi BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal.

  2. Penambahan definisi terkait anak usaha BUMN yang sebelumnya tidak diatur dalam UU saat ini.

  3. Pengaturan terkait Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), holding investasi, holding operasional, restrukturisasi, privatisasi, pembentukan anak perusahaan dan/atau pembubaran BUMN.

  4. Pengaturan terkait bisnis judgement rule.

  5. Penegasan terkait aset BUMN.

  6. Pengaturan terkait SDM, di mana BUMN memberikan peluang bagi penyandang disabilitas serta masyarakat setempat.

  7. Karyawan perempuan diberikan peluang untuk menduduki posisi jabatan direksi, dewan komisaris, atau jabatan strategis lainnya di BUMN.

  8. Pengaturan terkait pembentukan anak perusahaan BUMN secara lebih mendetil dalam rangka memastikan anak usaha memberikan kontribusi yang besar bagi BUMN dan negara.

  9. Pengaturan terkait aksi korporasi yang meliputi penggabungan, peleburan,pengambilalihan, serta pemisahan BUMN secara lebih tegas dalam rangka menciptakan BUMN yang kompetitif, andal, tangguh.

  10. Pengaturan secara fundamental terkait privatisasi BUMN dalam rangka memastikan privatisasi memberikan manfaat bagi kinerja BUMN, masyarakat, dan negara.

  11. Pengaturan mengenai satuan pengawasan internal, komite audit, dan komite lainnya.

  12. Pengaturan mengenai kewajiban BUMN untuk melaksanakan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, dan kerja sama dengan UMKM dan koperasi, serta masyarakat, dengan mengutamakan masyarakat di wilayah sekitar BUMN berada.

Media files:
01jg3mcs659rn1khr8x9vsrpvb.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar