Search This Blog

Remaja 16 Tahun di Sumut Alami Kekerasan Seksual Sejak SD, Pelaku 3 Orang

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Remaja 16 Tahun di Sumut Alami Kekerasan Seksual Sejak SD, Pelaku 3 Orang
Feb 19th 2025, 15:16, by M Lutfan D, kumparanNEWS

Ilustrasi Pelecehan Seksual. Foto: Shutterstock
Ilustrasi Pelecehan Seksual. Foto: Shutterstock

Seorang remaja perempuan berusia 16 tahun di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut), menjadi korban pemerkosaan oleh tiga orang tetangganya. Akibatnya, korban kini hamil 3 bulan.

Ketiganya adalah Suaedah Sijabat (57), Karno (66), dan Sugianto (29). Namun, baru Suaedah yang berhasil ditangkap pada Sabtu (15/2). Sementara, dua pelaku lainnya masih diburu.

Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi menuturkan korban ternyata sudah dicabuli sejak kelas 3 SD oleh Suaedah.

"Pelaku Suaedah mencabuli korban sejak kelas III SD sampai dengan bulan Juni 2024," kata Afdhal pada Rabu (19/2).

Adapun modus yang dilakukan pelaku adalah membuat korban nyaman dan memberikan uang jajan.

Lalu, usai Juni 2024, korban dan pelaku tidak bertemu. Namun, korban justru dengan pelaku lain dan menjalin komunikasi.

"Kemudian setelah itu korban lalu bertemu dengan Karno dan kemudian melakukan persetubuhan dan setelah dengan Karno," katanya.

"Pelaku menjanjikan handphone kepada korban sebagai balasan. Setelah itu pelaku juga dapat menghubungi korban setiap seminggu sekali dan kembali melakukan persetubuhan di tempat yang sama yakni kebun sawit dan dengan cara yang sama," jelasnya.

Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi. Foto: Dok. Polres Asahan
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi. Foto: Dok. Polres Asahan

Lalu, korban dan pelaku akhirnya tidak berkomunikasi lagi.

Namun, korban kembali bertemu dengan pelaku lain yakni Sugianto. Keduanya mulai berkomunikasi usai pelaku mengambil air di belakang rumah korban.

Namun, saat itu orang tua korban sedang tidak berada di rumah. Pelaku pun mengajak korban untuk bersetubuh dengan memberikan upah Rp 50 ribu.

"Hal tersebut berulang-ulang kali dilakukan," sambungnya.

Kasus pencabulan ini akhirnya terungkap usai korban korban sering mengeluh sakit perut. Korban lalu diperiksa dan dinyatakan hamil. Keluarga pun menginterogasi dan korban mengaku sudah dicabuli oleh ketiga pelaku.

"Korban sering mengeluh sakit perut pada bagian perutnya dan sering mual-mual," kata dia.

"Dan setelah korban kemudian dibawa ke bidan dan saat itulah diketahui bahwa korban sudah hamil 3 bulan dan pelakunya disebutkan ada 3 orang," kata dia.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 81 ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Media files:
01j5svbydym86vkgprgfx9awpq.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar