Search This Blog

Reaksi Ayah Usai Vadel Badjideh Ditetapkan sebagai Tersangka dan Ditahan

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Reaksi Ayah Usai Vadel Badjideh Ditetapkan sebagai Tersangka dan Ditahan
Feb 15th 2025, 14:54, by DN Mustika Sari, kumparanHITS

Vadel Badjideh resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Foto: Agus Apriyanto
Vadel Badjideh resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Foto: Agus Apriyanto

Pihak kepolisian dari Polres Metro Jakarta Selatan resmi menahan Vadel Badjideh terkait kasus dugaan persetubuhan dan aborsi. Kasus itu bermula dari laporan yang dilayangkan artis Nikita Mirzani.

Ayah Vadel Badjideh, Umar Badjideh, mengaku kecewa atas keputusan polisi itu. Rasa kecewa sebenarnya sudah dipendam Umar sejak putranya dipolisikan oleh Nikita.

"Ya, kalau kecewa, dari pertama saya sudah kecewa," ujar Umar Badjideh di Polres Metro Jakarta Selatan.

Keluarga Vadel Badjideh di Polres Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2024). Foto: Giovanni/kumparan
Keluarga Vadel Badjideh di Polres Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2024). Foto: Giovanni/kumparan

Kendati demikian, Umar memastikan bahwa dirinya sebagai ayah akan tetap memberikan dukungan moril kepada putranya selama proses hukum berjalan.

"Gampang, nanti saya akan dampingi hingga semuanya selesai," kata Umar.

Nikita Mirzani sebelumnya telah melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan Nikita Mirzani teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Berkat proses penyidikan panjang termasuk pengumpulan bukti hingga pemeriksaan saksi, penyidik pun akhirnya meningkatkan status Vadel menjadi tersangka dalam perkara tersebut.

Polisi menyebut dalam melancarkan perbuatannya, Vadel diduga menggunakan tipu daya hingga bujuk rayu. Sampai pada akhirnya berhasil membujuk putri Nikita Mirzani, Laura Meizani untuk berhubungan badan. Vadel pun turut meminta Laura yang diduga tengah mengandung buah hatinya untuk menggugurkan kandungannya.

Akibat perbuatannya, Vadel sebagai tersangka dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak.

Media files:
01jm2jghqyhrdvfesxe61qqt82.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar